Manado – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw membuka kegiatan Asistensi Penguatan Relawan Anti Narkoba dan Penandatanganan MoU antara Pemprov Sulut dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Aula Mapalus Kantor Gubernur, Jumat (25/9/2020)
Pada kesempatan itu, Wagub Kandouw mendukung penuh pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Bumi Nyiur Melambai
Pasalnya, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan BNN bekerjasama dengan Puslitkes UI tahun 2017, angka prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia telah mencapai 1,77% atau sekitar 3.376.115 orang dari total populasi penduduk Indonesia.
Sedangkan angka prevalensi penyalahguna narkoba di Sulawesi Utara menduduki peringkat ke-5 dengan angka prevalensi 1,71% dalam hal penyalahgunaan narkoba dengan total 30.656 orang sebagai penyalahguna narkoba.
Menurutnya, menghitung pengguna narkoba di Sulut ibarat gunung es artinya diluar data yang sudah terungkap masih ada data lainnya yang belum terungkap.
Andaikan kasus yang tidak terdata ini 10 kali lipat dari jumlah yang ada, maka ada 300.000 orang dari 2,6 juta warga Sulut.
“Bisa dibayangkan, kacau semua karena narkoba, jangan sampai ini terjadi daerah kita,” tandas Kandouw.
Karena itu, Kandouw memberikan apresiasi atas peran relawan anti narkoba di Sulut. Tambah dia, narkoba termasuk extraordinary crime selain korupsi dan terorisme.
Kandouw juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tak hanya dilakukan pemerintah dan BNN tapi harus dilakukan semua komponen masyarakat.
“Saya berterima kasih sekali. Relawan ini akan memberi memberi penguatan ke masyarakat terutama generasi muda,” ungkapnya.
Adanya asistensi dan penguatan relawan anti narkoba ini diharapkan Kandouw seperti efek bola salju sehingga menutup semua peluang penyalahgunaan narkoba.
“10.000 relawan se – Sulut bisa jadi ‘snow ball’ supaya tidak memberi celah penyalahgunaan narkoba,” bebernya.
Terkait MoU Pemprov Sulut dan BNN, Kandouw menyampaikan pesan dari Gubernur Olly Dondokambey bahwa Pemprov siap mendukung penuh kegiatan BNN.
“Pesan Pak Gubernur MoU sudah ditandatangani, fasilitas BNN akan kita dukung tidak hanya 100 persen tapi 1.000 persen,” tutupnya.
Pada kegiatan tersebut menjadi narasumber adalah
Hari ke-1 Kepala BNNP Sulut; Drs. Victor J. Lasut, MM, Kepala Bidang P2M, Sam G. Repy, Kepala Bidang Rehabilitasi, dr. Reinne G. Wowiling, MARS, Kasie Cegah, Melky Kakomore, Kasie Intel Bid. Pemberantasan, Julius Sajangbati.
Dan pada Hari ke-2, Praktisi, Joly Engka, Kasie Dayamas, Terry Tikoalu,S.Sos dan Kasie Cegah, Melky Kakomore.
Adapun peserta 30 orang dari Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan 470 orang dari relawan anti narkoba se-provinsi sulut.
Turut hadir juga Kesbangpol Sulawesi Utara; Steven Liow, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Andrew Anggow dan Ketua Relawan Anti Narkoba Provinsi Sulawesi Utara yang diberikan kesempatan Untuk menjadi pembicara.
Kegiatan ini tetap memakai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Adapun tujuan kegiatan ini agar terciptanya relawan SKPD Provinsi Sulawesi Utara Anti Narkoba dan serta mengimplementasikan inpres no.2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024.