Foto : Iwan Catur dari Kejaksaan Tinggi didampingi Kabid Pembinaan SMK, Debby Mamangkey membawahkan materi pada kegiatan Rapat DAK Tahap I Bidang SMK.
Manado, infosulut.id – Dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dilingkungan Dinas Pendidikan Daerah pihak Dinas bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulut melakukan pengawasan dalam pengelolaan DAK.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Daerah Dikda Sulut, dr Grace Punuh M.Kes mengatakan, pihak Dikda bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pencegahan korupsi dalam melakukan pengelolaan DAK dilingkungan Dikda Sulut.
“Kami di Dikda banyak proyek yang dikelola terutama DAK Fisik bagi SMA, SMK dan SLB dan ini perlu ada pengawasan dari pihak Kejaksaan agar pelaksanaan kegiatan bisa berjalan dengan baik sesuai aturan dan terhindar dari penyalagunaan atau korupsi,” ungkap Kadis Punuh.
Sementara dalam pemaparan materi dari narasumber Kejaksaan Tinggi, Iwan Catur saat pelaksanaan Rapat Perkembangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahap I bidang SMK Selasa (13/10) menyampaikan, pihak kejaksaan akan terus melakukan pengawasan proyek DAK dalam pencegahan korupsi agar pengerjaanya sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami telah memgambil langkah – langkah untuk mencegah tindak pidana korupsi dimasa pandemi Covid-19 dengan mengoptimalkan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara dan bidang intelejen dengan melakukan pendampingan dan pelaksanaan pengamanan khususnya proyek DAK di Dikda,” ujak Iwan.
Kata beliau, peran kejaksaan sesuai arahan Presiden bahwa fokus penegakkan hukum tidak semata menitik beratkan pada penindakan akan tetapi harus berjalan secara pararel dengan pencegahan.
“Kami akan terus membantu Pemerintah Daerah khususnya pihak instansi terutama Dikda Sulut dalam pendampingan pencegahan korupsi terutama dalam pengelolaan proyek DAK yang ada di SMA, SMK dan SLB,” Katanya.
Dijelaskannya, penindakan oleh bidang tindak pidana khusus hanya dilakukan sebagai uoaya terakhir bila dalam pelaksanaan kegiatan telah nyata – nyata terlibat adanya niat jahat dari oknum dengan maksud ingin menyelewengkan uang negara guna kepentingan sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.