Mahasiswa dan Masyarakat gelar aksi Demo di Kantor Gubernur Sulut menolak PT Tambang Mas Sangihe yang diterima Asisten 1, Edison Humiang. (foto: Instimewah)
Manado, Infosulut.id – Aksi solidaritas bentuk penolakan terhadap PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) terus bergulir. Kali ini datang dari berbagai kalangan Mahasiswa, Save Sangihe Island (SSI), Komunitas Pecinta Alam (KPA), serta Individu yang datang dari berbagai daerah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Bertempat di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (21/06), masa aksi menuntut agar izin PT. TMS segera dicabut. Hal tersebut, juga senada dengan pernyataan Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Sulut Robertino Katopo.
“Perjuangan saya tentang PT.TMS tidak akan berakhir sebelum izin usaha pertambangan akan di cabut, saya sebagai Presiden Mahasiswa yang tergabung di BEMNUS SULUT dan juga berdarah Sangihe tetap akan berdiri di barisan tolak PT. TMS dan sejenisnya karena mengingat Sangihe berada di batas perbatasan wilayah antara Negara Republik Indonesia (RI)-FILIPINA yang sangat berbahaya mendirikan tambang emas,” tegas Katopo.
Katopo berharap, pemerintah jangan tutup mata dengan situasi yang sementara di alami masyarakat Sangihe.
“Tanah Sangihe sangat berbahaya untuk di tambang, karena sangat rawan alami bencana gempa bumi. Bahkan hewan yang dilindungi terancam punah dan masih banyak dampak-dampak atau perubahan yang akan terjadi jika perusahaan akan tetap diizinkan berjalan,” tukas Katopo.
Sementara Pemerintah Provinsi Sulut melalui Edison Humiang selaku Asisten 1 Sekretariat Daerah (Setda) yang didampingi Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut Fransiskus Maindoka saat menemui masa aksi, mengatakan seluruh tuntutan dan aspirasi akan diteruskan ke Jakarta.
“Ini adalah perjuangan kita bersama kepada Direktorat Jendral (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) yang menyiapkan dan memproses ijin ini. Jadi ini tugas kita semua, nanti kita ke ataskan ini. Dan seluruh aspirasi serta keinginan dari saudara-saudara akan kami bawah ke Jakarta,” kata Humiang.
Kewenangan ini sesuai UU No.3 Tahun 2020, bahwa sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan Nasional, oleh karena itu pengelolaannya dibawa kendali pemerintah pusat.
“PT. TMS belum melakukan operasi, kalo mereka sudah menyiapkan, itu persiapan, tetapi belum melakukan operasi, berarti belum merusak lingkungan di sana,” tutup Humiang.
Adapun yang menjadi tuntutan dari aksi tersebut yaitu: 1)Meminta Gubernur mencabut izin PT. TMS, 2)Meminta Kapolda Sulut untuk profesional terkait permasalahan PT. TMS, 3)Meminta Gubernur dan DPR memperbaiki Perda terkait tambang agar permasalahan seperti PT. TMS tidak terulang lagi.
Diketahui, masa aksi melakukan long march dari Lapangan Sparta Tikala, Kantor Wali kota Manado menuju Gedung Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.(Kifli).