Manado, infosulut.id – Gubernur Olly Dondokambey mengikuti Rapat Bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terkait usulan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun anggaran 2021, melalui zoom meeting di cempaka Kolongan Minahasa Utara Selasa, (27/07/2021)
Program pinjaman PEN ini merupakan langkah antisipasi pelemahan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Bekerjasama dengan PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero), program ini merupakan salah satu bentuk tindakan responsif dan adaptif pemerintah pusat lewat Kemenkeu untuk memulihkan demand atau permintaan masyarakat. Dimana, sejak diresmikan pada Bulan Mei 2020, PEN berkontribusi dalam meningkatkan suplay barang dan jasa sehingga dapat mempercepat perputaran perekonomian masyarakat Indonesia.
Pada kesempatannya, Gubernur Olly mengungkapkan bahwa usulan pinjaman PEN yang diajukan oleh Pemprov Sulut, telah berdasarkan hasil evaluasi. Dimana pertumbuhan ekonomi di daerah merupakan hal yang paling efektif dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.
“Dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional, kita perlu menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah. Untuk itu lewat pinjaman PEN, Pemprov Sulut akan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, serta sarana dan prasarana, khususnya di bidang kesehatan, dalam hal ini rumah sakit di wilayah Sulawesi Utara,” jelas Gubernur.
Diketahui, sebelumnya Sulut telah mendapatkan fasilitas Pinjaman PEN T.A. 2020 sebesar Rp723 miliar, dengan pencairan dana telah mencapai Rp653 miliar. Sedangkan untuk tahun 2021 ini, dari data yang dilansir Kementerian Keuangan, Pemprov Sulut mengusulkan Pinjaman PEN sebesar Rp600 miliar disetujui Kemenkeu Rp552 miliar 95 % dari total usulan.
Diketahui, ada 4 (empat) persyaratan yang perlu dipenuhi pemerintah daerah guna mendapatkan pinjaman PEN, yaitu :
1. Daerah tersebut merupakan daerah yang terdampak Covid-19;
2. memiliki program ekonomi daerah yang sejalan dengan PEN nasional yang secara garis besar dibagi 3 bagian yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial atau bansos, dan ketiga untuk mendukung bangkitnya perekonomian;
3. Jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
4. Daerah harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5 persen.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Asisten III Asiano Gemmy Kawatu, Inspektur Daerah Mecky Onibala, serta pejabat terkait lainnya.(Kifli).