Manado, infosulut.id – Anggota DPR RI Komisi X dari Daerah Pemilihan Sulawesi Utara Vanda Sarundajang dari Fraksi PDI Perjuangan yang akrab disapa VaSung kepada media ini Kamis 16 September 2021 di Manado menyampaikan,
terkait penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang sementara bergulir dari Pemerintah Pusat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 yang dan petunjuk teknis pelaksanaannya ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 ada dua kategori usulan peserta didik penerima yang berhak menerima PIP.
” Pertama kategori yang diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan yang kami sebut usulan reguler dan yang kedua adalah usulan pemangku kepentingan atau kami sebut jalur aspirasi anggota DPR RI. Serta Dua SK Penerima PIP tahun 2021 yakni SK Nominasi dan Pemberian,” Ujar VaSung.
Kata Vanda, Tahun 2021 ini ada perubahan kebijakan terkait penyaluran bantuan PIP.
Perubahan tersebut yakni, adanya dua jenis surat keputusan (SK).
” SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP untuk
SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan siswa yang layak diberikan PIP namun belum mengaktifasi nomor rekening bank, dan diharapkan segera mengaktifkan rekeningnya ke bank yang ditunjuk untuk tingkat SD dan SMP Bank BRI dan tingkat SMA/SMK di Bank BNI sebelum tanggal 30 September 2021,”Kata Vanda.
Lanjut Vanda yang juga Ketua DPD Taruna Merah Putih Sulut ini, syarat membawa surat keterangan dari Sekolah, Akte Kelahiran anak, Kartu Keluarga ke Bank dan tentu jangan lupa sertakan nomor virtual dan nomor rekening bank yang di peroleh dari sekolah maupun tim VaSung sedangkan untuk yang mendapatka SK Pemberian PIP adalah SK bagi siswa yang layak menerima PIP dan sudah ada rekening banknya dan karena diusulkan kembali sebagai penerima tahun ini baik oleh sekolah maupun jalur aspirasi Anggota DPR RI Komisi X , agar segera mengambil dananya di bank sebelum tanggal 31 Oktber 2021 dengan membawa buku bank serta kartu keluarga siswa penerima.
Koordinator Penyaluran PIP jalur aspirasi Vanda Sarundajang se Sulawesi Utara Torry Kojongian menambahkan puluhan ribu data siswa penerima PIP di Sulut yang kami usulkan ditahun kedepan akan sia – sia apabila keakuratan data yang di input oleh operator sekolah melalui sistim data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbud tidak benar.
” Kepala Sekolah melalui operator bertanggung jawab membantu anak didik dengan memperhatikan ,Nomor Induk Siswa Nasional, Nomor Induk Kependudukan dan nama ibu kandung dari siswa, karena kesalahan nomor NISN, NIK dan ejaan nama ibu kandung akan berpengaruh terhadap tidak disetujuinya usulan siswa penerima PIP atau di reject oleh sistem,”Ujar Kojongian.(Kifli).