Manado, infosulut.id – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Rabu (17/11) pagi di ruang kerjanya, resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2022.
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Sulut itu mengatakan, jika merujuk Permendagri Nomor 37, batas atas UMP Provinsi Sulut harusnya di angka, Rp3.187.240. Namun demikian Sulut tidak mengambil batas atas sesuai amanah Pemendagri tersebut.
Dan UMP Sulut tahun 2022 tetap sama dengan UMP tahun 2021 yaitu sebesar Rp3.310.723. Artinya UMP Sulut tahun 2022 besarnya sama dengan UMP tahun 2021..
“UMP Sulut tahun 2022, sama seperti tahun 2021, belum ada kenaikkan yaitu sebesarRp3.310.723,” tegas orang nomor satu di Sulut itu.
Gubernur Olly tentunya sangat berharap semua komponen dapat memahami keputusan Pemerintah Provinsi ini. Karena kita ketahui bersama dampak pandemi covid 19 telah memukul semua sektor hingga menyebabkan banyak pengusaha yang tak bisa bertahan hingga dampaknya angka penggangguran naik tajam.
Gubernur Olly berharap dengan putusan UMP ini akan banyak ivestor yang akan berinvestasi ke Sulut dan tentunya lapangan kerja akan kembali terbuka hingga angka pengangguran akan kembali menurun.
Dr Ronny Maramis, selaku ketua Dewan Pengupahan mengatakan, rekomendasi disodorkan ke Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menyangkut Pengupahan merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Dan tentunya besaran UMP telah disampaikan Gubernur, telah melalui kajian matang dan merujuk pada aturan dan melibatkan semua komponen terkait,” ujarnya.
Sekadar diketahui pembahasan UM telah melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sulut. Dan rekomendasi hasil kajian ke Gubernur Jumat (12/11/2021) lalu. Dewan Pengupahan terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah. Ada lima skema diserahkan ke gubernur.(Kifli).