Minut, Infosulut.id – Jurnalis Pendidikan Sulut (JPS) bekerjasama Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut menggelar pelatihan jurnalistik siswa di SMA Negeri 1 Wori pada Rabu (28/09/2022).
Para siswa sangatlah antusias mengikuti kegiatan tersebut yang diikuti 20 Siswa terbaik utusan dari setiap kelas dengan pemateri dari Yoseph Ikanubun dan Agustinus Hari.
Mereka sangatlah senang bisa mengikuti pelatihan jurnalistik yang digelar baru pertama kali di sekolahnya tersebut.
” Kami senang bisa belajar jurnalistik dan bisa belajar menangkal informasi hoax oleh para pakarnya jurnalis di Sulut,” jelas Jhosua Kampohrang kelas XI ini.
Kata dia, dengan belajar menangkal informasi hoax dirinya bersama teman yang lain bisa mengerti bagaimana mengetahui tentang sesuatu yang fakta atau kebenaran dan bisa mengetahui arti hoax atau informasi bohong yang sebernarnya.
Hal yang serupa diutarakan salah satu peserta Aurelia Iroth kelas X a. Kata dia, dirinya sangatlah senang bisa mengikuti kegiatan pelatihan jurnalistik.
“Saya bisa mengetahui kerja seorang jurnalistik dimana kerjanya sangatlah mulia ada susah dan senang karena menjadi sebagai kontrol sosial,”ungkap Aurelia.
Dia pun berharap agar kegiatan seperti ini bisa sering dilakukan karena sangatlah membantu untuk membuka pengetahuan dan apa yang didapat akan diimplementasikan kepada siswa yang lain.
Sementara Kepala SMA Negeri 1 Wori, Adri Mandey S.Pd saat penutupan kegiatan mengatakan, kegiatan yang berlangsung sangatlah bermanfaat bagi siswa dan mereka bisa praktek langsung apa yang didapat.
“Kami baru kali ini melaksanakan di sekolah dan antusias siswa sangatlah tinggi untuk mengikuti dan karena terbatas maka hanya dipilih perwakilan kelas saja,”kata Kepsek.
Lanjut Kepsek Adri, para Siswa mendapatkan ilmu pengetahuan bagaimana bisa menangkal informasi hoax dan bisa mengenal akan dunia jurnalistik serta langsung bisa menulis berita, atau praktek.
“Ilmu yang didapat mereka akan dibagikan kepada para siswa yang lain tidak ikut agar mereka juga bisa tahu apa itu informasi hoax dan tidak akan terjerumus dengan ikut menyebarkannya supaya terhindar dari jeratan UU ITE dengan ancaman kurungan badan dan denda,”tutup Kepsek.(Kifli).