Minahasa Selatan, Infosulut.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu, wajib memastikan pemenuhan hak pilih warga negara sebagai bagian dari hak asasi yang harus dilindungi.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ardiles Mewoh saat turun langsung melaksanakan Patroli Pengawasan terkait Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Senin, (27/02/2023).
“Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan krusial dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu perlu memastikan proses dan hasil daftar pemilih memenuhi prinsip demokrasi yakni inklusif dan akuntabel. hak pilih warga negara adalah bagian dari hak asasi yang harus dilindungi, ini wajib,” ucap Mewoh.
Saat pengawasan melekat Coklit, Mewoh mendapati beberapa temuan masalah yang terjadi seperti dalam satu Kartu Keluarga (KK) dalam satu rumah ditempeli 3 stiker Coklit berbeda oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan dipisahkan di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda. Menurutnya ini bertentangan dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.
“Kami telah memerintahkan kepada jajaran Panwascam dan PKD untuk memberikan saran perbaikan kepada KPU atas temuan yang kami dapati dilapangan agar segera ditindak lanjuti, karena ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada. Jangan sampai satu Kartu Keluarga itu terpisah TPS, apalagi disini saya lihat ada 2 orang lansia,” tegas Mewoh yang didampingi langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Minsel Eva Kientjem serta jajaran Panwascam Amurang dan PKD Kelurahan Lewet.
Mewoh juga mengatakan sesuai dengan instruksi yang di keluarkan Bawaslu RI bahwa mulai tanggal 27 Februari 2023 seluruh jajaran Bawaslu disemua tingkatan akan melaksanakan Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” dilakukan minimal 2 (dua) kali di setiap pekannya hingga 14 Februari 2024. Hal ini menurutnya untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik.
Lebih lanjut pria yang meraih gelar S3 di Program Doktor Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Pasca Sarjana Universitas Padjajaran Bandung ini menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk proaktif selama proses pemutakhiran data pemilih berlangsung.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara yang masih bermasalah saat proses Coklit, atau belum terdaftar dan belum dikunjungi oleh Pantarlih untuk dapat segera melaporkan ke Bawaslu setempat. Kami telah membuka posko aduan masyarakat, hal ini kami lakukan untuk menjamin pemenuhan hak pilih bagi masyarakat,” tutupNya.
Sebagai informasi kegiatan Coklit tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 ini telah berlangsung sejak 12 Februari 2023 dan akan berakhir pada 14 Maret 2023.(Kifli).