Manado, Infosulut.id – Hingga memasuki pertengahan bulan Maret 2023, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum juga dicairkan. Sementara banyak kebutuhan sekolah yang harus dibiayai. Hal ini mendapat perhatian dari Aliansi Guru Indonesia Sulut (AGIS).
Diketahui, sebelumnya dana BOS ditargetkan telah cair pada bulan Februari 2023. Ini mengingat regulasi baru dimana pencairan dana BOS hanya dalam dua tahap, dari sebelumnya tiga tahap.
Namun tenryata hingga pertengahan Maret 2023, pencarian dana BOB belum juga terealisasi. Penyebabnya? Masih simpang siur. Ada yang menyebut karena SK Bendara belum ditandatangani oleh Gubernur Sulut, ada punya yang menyatakan karena masih ada pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami tidak tahu mana yang benar. Pernyataan instansi terkait juga berbeda antara pejabat satu dengan yang lain,” ujar salah satu Kepala SMK di Manado, baru-baru ini.
Dalam kondisi belum cairnya dana BOS ini, kebutuhan sekolah sudah harus dipenuhi. Apalagi SMA dan SMK sedangkan menghadapi ujian semester dan mid semester.
“Kami butuh biaya beli kertas, bayar listrik. Terpaksa harus pinjam uang ke pihak luar,” ujarnya.
Kondisi ini menjadi perhatian Ketua AGIS Dr Arnold Poli MAP. Menurutnya, hampir setiap tahun pencairan dana BOS terus diselimuti dengan masalah. Sampai-sampai kepala sekolah harus berhutang untuk membiayai sekolahnya.
“Diduga pencairan terhambat karena Bank SulutGo menambah persyaratan administrasi yang tidak dimintakan oleh regulasi Kemendikbudristek,” ujar Poli, Kamis (9/3/2023).
Poli mengatakan, jika dugaan ini benar, AGIS meminta Gubernur Sulut agarpencairan BOS itu itu dialihkan ke bank lain. Karena keterlambatan pencairan dana ini serta merta akan mengganggu proses pelaksanaan pendidikan di sekolah karena bergantung pada dana BOS.
“Sekolah masih dilarang berkreasi mencari dana tambahan via komite yang dianggap alergi. Sekolah swasta masih boleh bernafas tapi yang susah adalah negeri,” ujarnya.
Dia mengatakan, kalau memang ini sudah diatur dalam regulasi pemanfaatan dana BOS itu harus dipatuhi. Tapi seandainya regulasi ini dibuat hanya menambah birokrasi pencairan dana BOS (tidak sesuai dengan peraturan lebih tinggi seperti SK Mendikbud dan setingkatnya), maka itu adalah suatu kesalahan fatal dan tidak menunjang program Presiden Joko Widodo.
“Pelayan harus prima tanpa berbelit-belit. AGIS akan terus monitor kebijakan ini,” ujar Poli memungkasi.(Kifli).