BNPB Pusat : Banjir Bandang di Desa Klabat Perlu Jadi Perhatian Serius Agar Tidak Terulang Kembali

oleh -119 views

Dari BNPB Pusat, Asep Supriatna didampingi Sekda Novly Wowiling dan Kepala BPBD Minut Theodore Lumingkewas dan Kadis PUPR Noldy Kilapong saat diwawancarai sejumlah awak media di lokasi bencana Minggu (19/03/2023).

Minut, Infosulut.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia (RI) turun langsung melihat pasca Banjir Bandang yang terjadi Sabtu (18/03/23) lalu di Desa Klabat, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara pada Minggu (19/03/2023).

BNPB RI yang diwakili Kepala Sub Direktorat Pemulihan Prasarana Vital, Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB Asep Supriatna, SE, MM melihat langsung kondisi terkini pasca bencana di Desa Klabat.

“Kami langsung turun kesini untuk melakukan kajian cepat serta melakukan pendampingan kepada Pemkab Minut,”ungkap Kasub Direktorat BNPB Asep Supriatna.

Kata dia, BNPB melakukan pendampingan apakah sudah sesuai regulasi apa yang dilakukan mereka sesuai Undang – Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

“Kami ditugaskan Kepala BNPB Pusat untuk melakukan pendataan terkait lahan pertanian yang rusak di Desa Klabat ini,”ungkap dia.

Lanjutnya, pada paaca bencana ini telah terjadi kolaborasi yang baik di Pemkab Minut, dimana semua instansi terkait turun langsung dilokasi yakni BNPB Minut, PU PR Minut, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, TNI Polri dan lainnya guna melaksanakan gotong royong dalam melalukan pembersihan.

“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, bahwa apakah curah hujan di wilayah Minahasa Utara masih tinggi, atau akibat dari gunung Klabat. Sehingga, kedepannya perlu diantisipasi agar jangan terjadi lagi yang dapat menyebabkan korban jiwa,” ungkap Asep.

Lanjut Asep, berdasarkan Undang-undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ada 6 kegiatan yang harus dilakukan dalam Penanganan Darurat Bencana yaitu Pengkajian cepat, Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana, Pencarian, penyelamatan dan evakuasi korban bencana, Pemenuhan kebutuhan dasar, Perlindungan terhadap kelompok rentan dan Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital seperti pembersihan lokasi akibat material bencana dan perbaikan darurat.(Kifli).