Manado, Infosulut.id – Adanya informasi menyangkut dana BOS yang belum dicairkan, ada 2 point penting penjelasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulut.
Dikatakan Kadis Dikda Sulut Grace Punuh ada 2 point penting terkait dana BOS yakni
1. Memang benar bahwa dalam Permendikbud/Permendagri/Permenkeu tidak ada pasal yang secara eksplisit mencantumkan terkait kewajiban Pemda menerbitkan rekomendasi pencairan dana BOS;
2. Kebijakan Pemda untuk menerbitkan rekomendasi pencairan dana BOS merupakan bagian dari Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) yang dilaksanakan oleh APIP perangkat daerah (baik di kantor pusat maupun di Bidang/Cabang Dinas) utk menjamin bahwa satuan didik yang akan mencairkan dana BOS tahun berkenaan telah benar-benar menyelesaikan pelaporan dana BOS tahun sebelumnya kepada Kemendikbudristek dan Pemerintah Daerah, serta telah benar-benar merampungkan penyusunan RKAS dana BOS tahun yg berkenaan untuk disampaikan kepada Tim BOS Bidang/Cabang Dinas agar ditelaah dan disahkan kemudian oleh Kepala Dinas.
Kadis Punuh menegaskan memang sudah ideal apabila rekomendasi pencairan dana BOS diterbitkan oleh Bidang/Cabdin. Sebab dalam Permendagri, aktivitas penelaahan RKAS BOS dapat dilakukan oleh Bidang/Cabdin, sehingga Bidang/Cabdin yang akan lebih mengetahui satdik mana di wilayahnya yang telah menyelesaikan RKAS dan dapat diberikan rekomendasi pencairan dana BOS.
“Kemudian, dana BOS yang dicairkan oleh satdik nantinya digunakan sesuai dengan RKAS yang telah disusun oleh satdik itu sendiri, ditelaah oleh Bidang/Cabdin, dan disahkan oleh Kadis, ” tambah Kadis Punuh pada Selasa (21/03/2023).
Dikatakannya pula, saat ini data penyaluran dana BOS gelombang pertama tahap 1 sudah cair sejak 16 Februari 2023 di 183 Sekolah.
“Saat ini lagi menunggu penyaluran BOS gelombang 2 dan 3 ke 248 sekolah posisi siap salur oleh KPPN,”jelas Kadis Punuh.(Kifli).