Ini Disampaikan Wagub Kandouw Saat Rapat Paripurna PAW Dua Anggota DPRD Sulut

oleh -44 views

Wakil Gubernur Steven Kandouw saat menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna PAW anggota DPRD Provinsi Sulut, Sabtu (25/03/2023).(foto:ist)

Manado, Infosulut.id – Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Drs Steven OE Kandouw
mengatakan, seorang anggota dewan harus mampu menangkap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. 

Hal itu dia sampaikan saat hadir dalam Rapat Paripurna pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Sulut, Meyke Lavarence Fraksi Partai Golkar dan 
Rhesa Waworuntu, Fraksi PDIP pada Sabtu (25/3/2023) pagi. 

“Intinya tupoksi Anggota Dewan wajib dilakukan. Aspirasi dari konstituen kedepannya semoga bisa diperjuangkan. Anggota DPRD harus mampu menyuarakan aspirasi masyarakat,” mantan Ketua DPRD Provinsi Sulut ini.

Wagub Kandouw juga berharap agar anggota dewan pengganti dapat secepatnya beradaptasi. Ia mengaku bangga sebab mulai saat ini keduanya resmi menduduki DPRD. Wagub Kandouw berharap, keduanya bisa menjadi mitra Pemerintah Provinsi Sulut. 

“Saya secara pribadi mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Resa Waworuntu dan Meyke Lavarence, Tuhan berkati,”ucapnya.

PAW dua anggota DPRD Provinsi masing-masing dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Utara alm Winsulangi Salindeho kepada Meyke Lavarence, kedua Fraksi PDIP Dapil Minahasa-Tomohon alm Fanny Legoh kepada Rhesa Waworuntu. 

PAW ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri RI dan sesuai pasal 143 ayat 3, pasal 144 ayat 6 Undang Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 114 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta pasal 118 ayat 2 dan pasal 120 ayat 1 Peraturan DPRD Sulut Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD PAW melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikannya. 

Dilanjutkan sesuai peraturan DPRD Provinsi Sulut Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD pasal 115 ayat 1 menyatakan bahwa Anggota DPRD PAW menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya dan atau berdasarkan usulan fraksi. 

Rhesa Waworuntu menjabat sebagai anggota Komisi IV dan Meyke Lavarence sebagai anggota Komisi 1 dan Bapemperda. Turut hadir dalam rapat paripurna Forkompinda Sulut, Sekdaprov Sulut Steve Kepel, Ketua KPU Sulut, insan pers dan para tamu undangan.(Kifli)