Manado, Infosulut.id – Steve Hartke Andries Kepel, S.T., M.Si., Membuka Kegiatan Rapat Finalisasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Utara, Tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah, Selasa (23/05/2023).
Sebelumnya, Sekprov memberikan beberapa penyampaian kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan.
“Untuk berbagai SKPD pemerintah provinsi, saya katakan disini sebagai tulang punggung Pemerintah daerah, karena dari keberadaan kalian kita dapat berdiri tegak bergerak maju, menaikan atau memajukan Sulawesi Utara,” kata sekprov.
Lanjut sekprov, apa yang disebut Pajak daerah, retribusi daerah, Pendapatan lain-lain ataupun biayaya lainnya, itu adalah bagian dari andil pemerintah daerah.
“Antara belanja dan pendapatan itu berhadapan, kalau pendapatan kita rendah, belanja kita juga rendah, banyak hal yang menjadi tulang punggung pendapatan kita, pajak kendaraan dan seterusnya,” ujar sekprov .
Sekprov kembali menjelaskan terkait pendapatan Sulawesi Utara, sesudah pajak daerah ialah pelayanan terhadap masyarakat dalam hal ini mengenai Kesehatan .
“Bagaimanapun pendapatan daerah kita sesudah pajak daerah ialah, distribusi terhadap daerah yaitu layanan kesehatan, tidak ada layanan parkir dan tidak ada layanan pasar walaupun keduanya adalah distribusi daerah,” terang sekprov.
Sekprov kembali mengingatkan untuk kembali meningkatkan pelayanan Ksehatan sebagai tulang punggung kedua setelah pajak
“Tolong untuk layanan kesehatan di monitor, baik kerja sama, bagaimana pemanfaatan layanan yang sudah di bangun, baik fasilitas dan peralatan kemudian tenaga medis juga tolong di endorse semua, ada 5 rumah sakit utama di pemerintah provinsi yang menjadi sumber utama penghasilan distribusi daerah,” jelas sekprov.
Sekprov menerangkan, jika rumah sakit ini tidak bergerak maju, pola kerja sama dan pelayanannya kurang hal-hal yang tidak di inginkan akan terjadi.
“Tolong ini di lihat, karena bagaimanapun ini berhadapan langsung dengan belanja,” pungkas Sekprov.
Penulis : Candle
Editor : Julkifli