Bawaslu Sulut Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Agar Pelanggaran Dapat Diproses Sesuai Aturan

oleh -12 views

Minut, Infosulut.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara menggelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu yang dilaksanakan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut, di Sutan Raja Hotel, Minahasa Utara, Selasa (23/05/2023).

Dikatakan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut Zulkifli Densi SPd MH, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024, pelanggaran yang terjadi dapat diproses sesuai aturan hingga selesai.

Lewat kegiatan ini juga, Zulkifli berharap agar masyarakat bisa mengetahui bagaimana cara melakukan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran pemilu lainnya, serta mengetahi proses penanganannya.

“Untuk itu, sangat diharapkan kepada semua masyarakat agar berani melaporkan laporan terkait dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran lainnya ke Bawaslu setempat,” jelas Zulkifli.

Sebagai pemateri, dari Kejaksaan Tinggi Anthony Nainggolan SH MH, dari Kepolisian Polda Sulut AKBP Nanang Nugroho SIK, dan dari Pusat Studi Kepemiluan Fisip Unsrat Ferry Daud Liando.

Kegiatan tersebut diikuti Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur Bawaslu 15 kabupaten/kota, unsur Kejaksaan dan Kepolisian, Perwakilan Mahasiswa, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat serta sejumlah Panwascam. Yang dibuka Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Supriyadi Pangellu SH MH, didampingi Kordiv Penangana Pelanggaran Zulkifli Densi SPd MH dan Kabag P3SH Yenne Yanis SH.(Kifli)