Manado, Infosulut.id – Adanya berita di beberapa media online yang memuat dugaan pungli di SMKN 1 Manado ternyata semua itu tidak benar dan ini dibantah oleh Kepala Sekolah Telly O.A.Ticoalu S.Pd.,M.Si saat dikonfirmasi.
“Kami sesuai aturan Pergub nomor 20 tahun 2021 tentang peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Sulawesi Utara,”kata dia.
Kata Kepsek, pihak sekolah tidak memaksa orang tua siswa untuk membantu Sekolah dan tidak menentukan jumlah yang mereka akan bantu.
“Memang benar pihak sekolah SMK Negeri 1 Manado mengadakan partisipasi dari orang tua siswa/siswi melalui kesepakatan bersama para orang tua siswa/siswi dengan komite sekolah dan partisipasi itupun tidak ditentukan nominalnya,”ungkap Kepsek Ticoalu.
Lanjut Kepsek, partisipasi tidak bisa memaksa kepada orang tua siswa/siswi dan tidak ada unsur paksaan atau sanksi bagi siswa/siswi yang tidak bisa memberikan partisipasi tersebut.
“Dana partisipasi dari orang tua siswa/siswi itu juga adalah salah satu bentuk peran serta orang tua dalam menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah dan
Aturan Pergub ini sudah jelas dan kami pihak sekolah SMK Negeri 1 Manado tetap mentaati dan tidak melanggar aturan Pergub tersebut,”katanya.
“Memang dana BOS tidak semua bisa dipakai dan itu ada item yang jelas dipakai untuk apa dan kalau melanggar maka akan melanggar aturan,”ungkapnya.
Dijelaskannya, memang guru honor di Sekolah banyak ada 16 orang yang belum masuk honor melalui dana BOS karena mereka tidak terdaftar di Dapodik dan NUPTK dan itu diambil dari dana partisipasi dari orang tua.
“Kami transparan soal anggaran dana BOS dan inspektorat serta BPK selalu melakukan pemeriksaan dan tidak ada yang melanggar aturan,”katanya.
Lanjut dia, terkait dana partisipasi dari orang tua juga transparan dalam pelaporan ke orang tua siswa dan tidak ada yang disembunyikan.