Manado, Infosulut.id – Diketuk silangen, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut dalam rangka Penetapan rencana kerja tahunan (RKT), dibuka di ruang paripurna Selasa (26/09/2023).
“Berdasarkan pasal 73 peraturan DPRD Prov Sulut, nomor 1 tahun 2021, tentang tata tertib DPRD, mengamanatkan antara lain, rencana kerja DPRD di susun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan dewan kepada pimpinan DPRD,” ujar pimpinan DPRD Prov Sulut Fransiscus A . Silangen. Sp.B, KBD
Lanjut Silangen, rencana kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan, nantinya Pimpinan DPRD akan menyampaikan rencana kerja kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan.
“Kemudian hasil dari penyelarasan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk dibahas dan di tetapkan pada rapat Paripurna. dan menyanggupi pasal tersebut. Pimpinan DPRD telah melayangkan surat kepada masing-masing anggota DPRD dan dari masing-masing alat kelengkapan DPRD telah menyampaikan usulan rencana kerja DPRD tahun 2024 dalam bentuk Program dan daftar kegiatan kepada pimpinan,” kata Silangen.
Kembali Silangen mengatakan, bahwah usulan dan program tersebut telah dilaksanakan penyelarasan. sudah di tetapkan 2 program, 15 kegiatan dan 75 sub kegiatan yang merupakan rencana kerja DPRD provinsi Sulut tahun 2022.
“Tentunya yang diharapkan, kegiatan tersebut akan semakin mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi dan kinerja DPRD dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berkenan dengan hal tersebut kami meminta kepada jajaran sekretariat DPRD kiranya dapat mengoptimalkan kinerja administratif dalam memfasilitasi serta mendukung tugas DPRD, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan,”Harap silangen dalam ruang rapat Paripurna .
Terang Silangen, seiring dengan hal tersebut. beliau meminta agar sekretariat, pimpinan serta seluruh anggota DPRD akan menjalankan tugas pokok dan fungsi secara optimal, dan menjalankannya secara aturan dan kentutan serta sesuai kewenangan masing-masing.
“Maka melalui badan musyawarah telah disepakati, rencana kegiatan Tahun 2024, agar di tetapkan dalam keputusan DPRD prov sulut, dengan demikian rencana kegiatan DPRD tahun 2024 di tetapkan dan akan dituangkan dalam keputusan DPRD prov sulut,” pungkas Silangen.
Selanjutnya kegiatan berlanjut dengan penandatanganan berita acara Penetapan rencana kerja Tahunan (RKT) DPRD Tahun 2024.
Peliput : Candle
Editor : Julkifli M