Gelar Media Gathering, KPU Sulut Sampaikan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

oleh -14 views

KPU Sulut menggelar Media Gathering Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024. Rabu (06/12/2023).

Manado, Infosulut.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Media Gathering Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 nanti.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh ratusan media Lokal yang dilaksanakan di rumah kopi di Kawasan Megamas Kota Manado, Rabu (6/12/2023).

Dalam pemaparan, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan, pertemuan ini sudah direncanakan sejak awal dilantik masa bhakti periode kami dan akhir Tahun 2023 ini baru tercapai.

“Terkait tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk saat ini, pihaknya sedang mengerjakan tahapan pemutakhiran data pemilihan khusus Daftar Pemilih Tambahan (DPT),”jelas dia.

Lanjutnya, DPT ini yang pindah dari satu desa ke desa lain, dari kecamatan ke kecamatan lain atau kabupaten/kota ke daerah lain. Ini sedang di kerjakan.

“Tahapan lainnya yang telah dilalui yakni tanggal 3 November 2023 adalah proses pencalonan dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Sulut,”kata dia.

Dijelaskan dia, Parpol (Partai Politik) diberikan kesempatan memasukan SK terkait jabatan yang melekat pada Caleg (Calon Legislatif), wajib mundur.

Lanjutnya, Ada satu yang dicoret karena tak masukan surat pengunduran diri dari tempatnya bekerja di BUMN.

“Saat ini KPU Sulut sedang melakukan proses pengadaan dan distribusi logistik Pemilu. Di mana, prosesnya akan dibuat lewat dua tahapan,”katanya.

Dia menambahkan, Pertama, distribusi yaitu kotak suara, bilik suara, tinta dan segel kertas pengganti gembok. Semuanya sudah di gudang kabupaten/kota,” ungkapnya seraya menambahkan untuk proses pengadaan logistik utama yaitu surat suara sudah mulai dicetak.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon menambahkan untuk kampanye sudah dimulai.

“Kampanye ada banyak metode. Tanggal 28 Desember pemasangan alat peraga, pertemuan terbatas dan tatap muka. Termasuk kanpanye lewat media sosial. Itu yang sudah bisa dilakukan caleg,” terangnya.

“Yang belum bisa adalah terkait dengan iklan. Baik di media massa maupun media daring. Nanti (dipasang) 21 Januari 2024,” sambungnya.

Ia mengimbau, media massa yang terlanjur memasang iklan caleg agar segera dicabut.

“Kami masih dapat laporan ada media memasang iklan dari caleg. Kami menyarankan dipending dahulu,” tuturnya.

Adapun Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.(Kifli).