Manado, Infosulut.id – Tertangkap tangan, ketiga anggota tim sukses (timses) calon anggota legislatif (caleg) di Sulawesi Utara menjadi tersangka politik uang.
Satgas Anti Politik Uang Polda Sulawesi Utara di bawah koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan penindakan politik uang atau money politics terhadap tiga tim sukses (timses) calon legislatif (caleg). Ketiganya yakni timses salah satu caleg DPRD Provinsi Sulut, DPRD Kota Manado, dan dari DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.
Jumpa pers Bawaslu Sulut pada Rabu 14 Februari 2024 (Foto:ist).
Tim Satuan Anti-Politik Uang Polda Sulut menyita Rp 137 juta dalam kasus ini.
“Benar ketiga pelaku sudah dijadikan tersangka,” ujar Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Rabu (14/2/2024).
Ardiles menjelaskan bahwa ketiganya langsung diamankan berdasar ketentuan perundang-undangan.
“Bawaslu Sulut bersama Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) awalnya sudah mengklarifikasi dan hasilnya lalu dilaporkan ke Polda Sulut,”ungkap dia.
Ardiles tidak merinci kronologi penangkapan ketiganya. Dia hanya menyebutkan dua pelaku diamankan di Manado, yakni timses caleg DPRD Provinsi dan timses caleg DPRD Manado, saat hendak beraksi pada H-1 Pemilu 2024, Selasa (13/2).
Dia melanjutkan, dua orang sudah diserahkan ke penyidik Polda Sulut. Sementara satu orang lainnya berada di Kabupaten Kepulauan Talaud dan masih dalam tahap registrasi.
“Total ada tiga, dua di Kota Manado dan satu di Kabupaten Kepulauan Talaud, yang dua di Kota Manado itu sudah kita klarifikasi dan kita putuskan dan kita laporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan untuk di Kabupaten Kepulauan Talaud sudah diregister dan sedang berproses pelanggaran-pelanggarannya di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud,” kata dia.
Lanjutnya, dari tangan para pelaku yang terlibat, petugas mengamankan uang dengan total Rp 137.050.000. Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada calon pemilih.(Kifli).