Tim Sukses Caleg Sulut Kena OTT, Begini Kata Bawaslu Sulut.

oleh -128 views

Manado, Infosulut.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut menggelar konferensi pers setelah seluruh rangkaian prosesi pengawasan, pemilihan, hingga prosesi perhitungan suara, kantor Bawaslu Sulut. Rabu (14/02/2024).

Dalam tanya jawab bersama dengan awak media, Bawaslu mengatakan ada dua orang timses caleg yang terkena operasi tangkap tangan (OTT).” Dan akhirnya kedua timsukses tersebut harus di serahkan langsung kepada pihak Polda Sulut,” ujar Ardiles Mewoh selaku ketua Bawaslu sulut.

Lanjut Ardiles menjelaskan, bawah kejadian tersebut bermula saat Satgas anti politik uang Polda Sulawesi Utara melakukan penindakan politik uang terhadap tim sukses, dan ditemukan satu caleg DPRD Provinsi dan satu caleg DPRD Kota Manado yang melanggar.

“Ini dilakukan pada H-1 atau tanggal 13 Februari 2024. Yang satu kira-kira pukul 17:00 wita kemudian satunya lagi pukul 20:00 wita,” kata Ardiles.

Kembali Ardiles mengatakan, bahwah timses tersebut sudah di laporkan dan ditangani langsung oleh Kapolda pada pukul 05.00 wita.

“Langsung bergerak cepat, bertindak cepat, begitu kita klarifikasi bahwah ini adalah dugaan tindak pidana pemilu, dua di Kota Manado dan satu di Kabupaten Kepulauan Talaud. Yang di Kota Manado sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian untuk dilakukan penyelidikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Sementara untuk yang Talaud sudah di register dan sementara berproses penanganan pelanggarannya di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud,” jelas Ardiles.

Kemudian Ardiles kembali mengatakan bahwah dalam temuan tersebut ditemukan berupa alat bukti uang tunai dan alat praga kampanye berupa stiker.

“Rp.118.000.000 juta dan alat kampanye berupa sticker sebanyak 347 lembar, tempat kejadiannya di Kelurahan Teling Bawah Kecamatan Wenang. Kemudian yang kedua dari Kota Manado juga uang sebesar Rp.6.450.000 juta dan bahan kampanye berjumlah 8 lembar, kejadiannya di Kelurahan Istiqlal Kecamatan Wenang. Kemudian yang di Talaud itu kejadiannya di Desa Sawang Utara Kecamatan Melonguane Talaud, alat buktinya 42 sampul berisi uang Rp.12.600.000 juta rupiah,” pungkas Ardiles dalam jumpa pers.

Peliput : Candle
Editor : Julkifli