Rangkaian Surat Masuk, Mengawali Seluruh Prosesi PAW Tonao Jangkobus

oleh -101 views

Manado, Infosulut.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut kembali menggelar prosesi pergantian antar waktu (PAW) kepada Tonao Petrus Jangkobus, Kamis (14/03/2024) Ruang rapat paripurna.

Adapun pada kesempatan tersebut surat masuk dibacakan oleh sekretaris DPRD provinsi sulut Sandra Moniaga, dan berikut Isi dari rangkaian Sura masuk tersebut.

Pemerintah provinsi Sulawesi Utara, sekretariat daerah, Manado 13 Maret 2024 nomor 100/24.2010/sekre-biro pemerintahan Otda, sifat penting hal penyampaian keputusan menteri dalam negeri, Yth ketua DPRD Provinsi sulut di tempat.

Dengan hormat disampaikan, dengan telah di tetapkan ya keputusan menteri dalam negeri, masing-masing

1.) Nomor 100.2 .1.4-664 tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat Daerah provinsi Sulut.

2.) Nomor 100.2.1.4-665 tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan pergantian antar waktu dewan perwakilan rakyat Daerah provinsi Sulut.

Maka selanjutnya diharapkan agar salinan keputusan tersebut di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku demikian di sampaikan atas perhatiannya di ucapkan terimakasih. Atas nama gubernur Sulawesi Utara sekretaris Daerah provinsi Sulut steve kepel .

Tembusan yang terhormat
1.)Gubernur Sulawesi Utara
2.)Wakil gubernur Sulawesi Utara
3.)Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara
4.)Ketua Komisi pemilihan umum Sulut.
5.)Ketua DPC partai Nasdem provinsi Sulut.

Menteri dalam negeri republik indonesia, keputusan dalam negeri nomor 100.2.1.4-664 tahun 2024, menteri dalam negeri menimbang

1.) Surat ketua umum pimpinan pusat partai nasional Demokrat nomor 252 SE/DPP-NASDEM/IX/2023, Tanggal 29 September 2023 perihal usulan pergantian antar waktu (PAW)

2.) Keputusan dewan pimpinan pusat partai Nasdem nomor 539-KPPS/DPP-NASDEM/IX/2023 tanggal 29 September 2023 tentang pergantian antar waktu saudari Sherly Tjanggulung sebagai anggota DPRD provinsi Sulut dari partai Nasdem .

3.) Surat ketua dewan perwakilan rakyat Daerah provinsi Sulut nomor 160/DPRD/566.1/2023 tanggal 4 Desember 2023 perihal usul pemberhentian anggota DPRD provinsi sulut

4.) Surat gubernur Sulawesi Utara nomor 100/24.467/sekre biro pemerintahan Otda, tanggal 7 februari 2024 perihal usul pemberhentian dan pengangkatan calon (PAW) Anggota DPRD provinsi
sulut.memutuskan, menetapkan keputusan menteri dalam negeri tentang peresmian
pemberhentian anggota DPRD Sulut .

1.) Meresmikan pemberhentian dengan hormat saudari Sherly Tjanggulung dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Sulut, masa jabatan 2019-2024 , disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa jasanya selama menjadi anggota DPRD Sulut

2.) Keputusan menteri ini berlaku surut pada tanggal 7 Agustus 2023 dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan. Ditetapkan di Jakarta 5 Maret 2024 telah bertanda tangan menteri dalam negeri Mohammad Tito karnavian

Menteri dalam negeri republik Indonesia, keputusan dalam negeri nomor 100.2.1.4-665 tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan antar waktu (PAW) DPRD Sulut, menteri dalam negeri menimbang dan seterusnya memperhatikan .

1.) Surat ketua umum dewan pimpinan pusat partai Nasional demokrat nomor 252 SE/DPP-NASDEM/IX/2023 tanggal 29 September 2023 perihal usulan pergantian antar waktu (PAW).

2.) Keputusan dewan pimpinan pusat partai Nasdem nomor 539-KPPS/DPP-NASDEM/IX/2023 tanggal 29 September 2023 tentang pergantian antar waktu saudari Sherly Tjanggulung sebagai anggota DPRD Sulut dari partai Nasdem.

3.)Berita acara komisi pemilihan umum provinsi sulut nomor 413/PY.03.1/71/2/2023
Tanggal 30 November 2023.tentnag pemeriksaan pemenuhan calon (PAW) anggota DPRD Sulut hasil pemilihan umum tahun 2019.

4) surat ketua dewan perwakilan rakyat Daerah provinsi Sulut nomor 160/DPRD/567.1/2023 tanggal 4 Desember 2023 perihal usul pengangkatan calon (PAW) anggota DPRD Sulut

5.) Surat gubernur sulut nomor 100/24.467/sekre Biro pemerintahan Otda tanggal 7 februari 2024 hal usul pemberhentian dan pengangkatan calon (PAW) Anggota DPRD provinsi, memutuskan dan menetapkan saudari Tonao Petrus Jangkobus sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Sulut. sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Peliput : Candle
Editor : Julkifli M