Manado, Infosulut.id – Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhenti di Bank BRI unit Politeknik Kecamatan Mapanget Kota Manado Sulawesi Utara. Pasalnya, dihentikan penyaluran Kredit untuk semua karena Non Performing Loan (NPL) sudah di Atas 5%.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala BRI Unit Politeknik, Richard Pelengkahu kepada media infosulut.id Rabu (16/04/2024).
“Kami memgalami Kredit bermasalah dari nasabah KUR dan ini merupakan suatu hal yang berdampak negatif tidak hanya bagi perekonomian, tapi juga bagi kami lembaga keuangan. NPL ini akan menggerus profitabilitas dan memengaruhi kemampuan lembaga keuangan untuk menyalurkan pinjamannya,”kata Pelengkahu.
Lanjut dia, Pengurangan kemampuan tersebut dalam skala besar akan memperlambat roda perekonomian dan menghambat pertumbuhan yang salah satu penggerak utamanya adalah penyaluran kredit yang dimanfaatkan oleh dunia usaha, investasi dan sektor konsumsi.
“NPL adalah kredit dengan kategori kurang lancar, diragukan atau macet. Jadi NPL menggambarkan kondisi di mana debitur tidak dapat membayar angsuran yang sedang berlangsung secara tepat waktu,”tegasnya.
Kata dia, Setiap bank memiliki rasio NPL yang berbeda. Idealnya, rasio NPL berkisar di bawah 5%. Apabila di atas 5%, maka dapat dikatakan kalau jumlah kredit macet lebih banyak dari kredit yang lancar.
“Kami imbau agar nasabah yang kurang lancar bayar KUR supaya jangan terlambat agar tidak berdampak pada nasabah lain yang lancar bayarnya,”katanya.
“Kami saat ini masih tetap menunggu sampai ada ijin Prinsip penyaluran kredit dari Kantor Pusat untuk NPL di atas 5% dan belum bisa dipastikan untuk ijin prinsip penyaluran karena harus sepengetahuan OJK,”tutupnya.
Diketahui, Banyak faktor yang bisa menyebabkan NPL, diantaranya:
Dari pihak Lembaga Keuangan
NPL dapat terjadi apabila dari sisi lembaga keuangan tidak melakukan analisa kreditnya dengan baik. Dalam artian, para calon debitur yang mengajukan kredit tidak dianalisa secara komprehensif.
Analisa yang lemah bisa berasal dari beragam penyebab, seperti: Kurangnya penggunaan teknologi dibalik luasnya data perkreditan yang perlu dianalisa, kurangnya pengawasan dan pemantauan terhadap debitur yang berisiko, hingga celah untuk melakukan kolusi antara debitur dan kreditur sehingga proses analisa tidak lagi dilakukan secara objektif.
Dari Pihak Nasabah atau Debitur
Selain dari sisi lembaga keuangan, debitur juga bisa secara langsung menyebabkan NPL, baik disengaja atau tidak. Ada beberapa kasus di mana pihak debitur dengan sengaja tidak melunasi tunggakannya sehingga terjadi kredit macet.
Namun NPL bisa juga terjadi karena debitur mengalami kejadian tak terduga seperti mengalami musibah yang berdampak langsung terhadap kondisi finansial debitur.
Faktor Eksternal
Faktor eksternal di sini bisa jadi berasal dari krisis ekonomi yang sudah terjadi, yang mempersulit daya beli masyarakat maupun badan usaha. Sehingga meningkatnya NPL sudah tidak terhindarkan lagi.
Dampak Negatif NPL bagi Lembaga Keuangan
Bagi Lembaga Keuangan, NPL menunjukkan jalannya roda bisnis yang kurang sehat. Seperti yang sudah dijelaskan pada poin sebelumnya, rasio NPL yang melebihi 5% mengindikasikan kondisi perusahaan yang tidak lagi optimal. Apabila kondisi tersebut tidak kunjung membaik, maka dampaknya bisa meluas hingga memburuknya kondisi perekonomian negara.
Meningkatnya rasio NPL mengharuskan lembaga keuangan untuk mulai memperkuat struktur permodalannya. Karena struktur permodalan yang terganggu akibat merosotnya pertumbuhan kredit, alhasil yang terjadi adalah lembaga keuangan akan kesulitan untuk melakukan ekspansi kredit, terutama ke sektor riil.
Pastinya, NPL juga akan berdampak langsung terhadap Credit Adequacy Ratio (CAR), atau kecukupan modal perbankan untuk menanggulangi berbagai risiko yang mungkin terjadi. Menurunnya arus perputaran kredit menyebabkan bank harus menutupi kebutuhan modalnya dengan modal sendiri, sehingga mengurangi CAR yang dimiliki.(Kifli).