Penutupan proses Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024 di KPU Mitra. (foto: Humas KPU Mitra)
Mitra, Infosulut.id – Hingga penutupan proses pendaftaran untuk pasangan non partai, Minggu (12/05/2024), tidak ada calon pasangan non partai yang mendaftar ikut Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
“Ya memang benar hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pasangan bakal calon perseorang yang memasukan dokumen persyaratan,” kata Ketua KPU Mitra Otnie Tamod, Senin (13/05/2024).
Penutupan pendaftaran Paslon perseorangan di KPU Mitra.(Foto:ist).
Batas waktu tersebut pada Minggu pukul 23.59 Wita dalam tahapan Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024.
Sesuai aturan, bakal calon perseorangan wajib memasukan sejumlah dokumen agar bisa ikut Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mitra. Salah satunya adalah dukungan warga berbentuk KTP yang jumlahnya disesuaikan dengan peraturan KPU.
Diketahui proses penutupan penyerahan pemenuhan syarat dukungan yang dilakukan KPU Mitra juga turut dihadiri Bawaslu Kabupaten Mitra. (Kifli)