Manado, Infosulut.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Manado saat ini membutuhkan anggota Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 1.327 orang. Ini menyesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Manado dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah pada November 2024 ini.
Menurut Ramly Pateda Komisioner KPU Manado selaku Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, mengatakan, Pantarlih yang dibutuhkan untuk bertugas di 670 TPS yang ada di Kota Manado kebutuhan Pantarlih ada 1.327 orang dengan rata-rata dua orang per TPS.
“Tahapan ini akan kita buat seefektif dan seefisien mungkin untuk penggunaan waktunya. Jadi sebelum dilantik, kalau kuotanya sudah terpenuhi, mereka akan langsung mendapat Bimbingan Teknis terkait Pencocokan dan Penelitian,” kata Ramly kepada awak media di Hotel Sentra Manado, kamis (13/06/24).
Beliau menambahkan, ketika dilantik, petugas Pantarlih, sudah bisa bekerja dan tidak terganggu lagi, bisa langsung fokus kerja. komisioner bertugas untuk mengawasi mereka,.
“Untuk persyaratan diantaranya adalah daftar riwayat hidup, pas foto berwarna 4×6, berumur 17 tahun, memiliki surat kesehatan sehat jasmani, tidak terafiliasi Partai Politik, foto copy ijazah SMA / sederajat)atau bisa digantikan surat pernyataan mampu baca-tulis,”ungkap dia.
Tutup dia, untuk tahapan perekrutan Pantarlih dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih (13-17 Juni 2024), Penerimaan Pendaftaran (13-19 Mei 2023), Penelitian Administrasi (14-20 Juni 2024), Pengumuman Nama Hasil Seleksi (21-23 Juni 2024), Penetapan Nama Hasil Seleksi (23 Juni 2024) dan Pelantikan Pantarlih (24 Juni 2024).(Kifli).