Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Boltim. Foto: Trisno Mais (Dok. Istimewa)
Boltim, Infosulut.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), mencatat sejumlah dugaan pelanggaran saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Pelaksaan coklit telah dimulai sejak 24 Juni lalu oleh Petugas Pemutahkharian Data Pemilih (Pantarlih).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Boltim Trisno Mais mengatakan bahwa proses coklit dilaksanakan oleh Pantarlih di seluruh wilayah di Boltim.
Menurut Trisno dari hasil pengawasan melekat yang dilaksanakan oleh jajaran pengawas di tingkat ad hoc, pihaknya mencatat ada beberapa masalah krusial yang dilaporkan berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Hasil inventarisasi masalah yang dilaporkan ke kabupaten ada rumah yang sudah dicoklit namun pemilik rumah tidak bersedia ditempel stiker, pemilih ganda serta ada pemilih yang tidak dapat ditemui,” kata Trisno yang dikutip di Laman Resmi Bawaslu Boltim, Selasa (9/7).
Tak hanya itu, pihaknya juga mencatat ada pemilih di Kecamatan Motongkad yang dicoklit di desa sesuai domisi yang tertera di e-KTP, namun stikernya ditempel di desa lain.
“Salah satu pemilih Motongkad Utara telah dicoklit desa sesuai domisili e-KTP, namun stiker coklit ditempel di Desa Motongkad di rumah orang tua pemilih,” ungkapnya.
Selain itu, ada pemilih yang yang tidak masuk dalam daftar pemilih serta tidak memiliki dokumen pendukung berupa e-KTP dan Kartu Keluarga, namun yang bersangkutan dicoklit oleh Pantarlih.
“Seharusnya coklit itu harus disandingkan dengan dokumen berupa e-KTP, KK serta dokumen lainnya berupa identitas kependudukan digital. Bukan tidak memiliki dokumen namun dicoklit,” ungkap Trisno.
Trisno mengatakan seharusnya para Pantarlih mempedomani apa yang diatur di PKPU 7 Tahun 2024 terkait dengan pemutakhiran data pemilih. Namun di lapangan justru jajaran ad hoc mendapati ada yang bekerja tidak sesuai prosedur yang diatur.
“Kami telah menginstruksikan ke jajaran Panwaslu Kecamatan untuk memberikan saran perbaikan secara berjenjang. Karena kalau ada yang tidak sesuai prosedur, maka dari perspektif pengawas pemilihan kami menganggap masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi,” katanya.
Masalah lain kata Trisno, karena di Boltim ada beberapa desa pemekaran sehingga ada yang masih terdaftar di desa sebelumnya. Namun yang bersangkutan sudah berdomisili di desa pemekaran.
“Di Kecamatan Mooat ada KTP dan KK berbeda dengan alamat domisili,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya menemukan beberapa kecamatan bahwa pemilih yang dicoklit, tapi stikernya ditempel di sekretariat PPS dengan alasan pemilih tidak memiliki tempat tinggal.
“Di Kecamatan Nuangan sekitar 20 stiker yang ditempel di Sekretriat PPS serta enam kepala keluarga di Kecamatan Modayag Barat, sehingga ditempel di sekretariat PPS,” katanya.
Dia membeberkan berdasarkan laporan PPS bahwa di Desa Bungkudai Barat sudah dicoklit 100 persen, namun berdasarkan pengawasan melekat ada satu rumah yang belum dicoklit.
Meski begitu pihaknya telah menyarankan agar rumah tersebut harus dicoklit.
“Desa Bungkudai Barat ada pemilih yang belum dicoklit, sehingga Pengawas Desa setempat menyarankan untuk dicoklit,” pungkasnya.