Manado, Infosulut.id – Permasalahan ganti rugi Jalan Tol Manado – Bitung belum juga usai, kali ini DPRD Sulut kedatangan dua perempuan Kaka beradik yang mengaku menjadi korban dari pembangunan jalan Tol Manado – Bitung.
Dalam kesempatan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna menindak lanjuti aduhan dari masyarakat yang terkena dampak jalan tol Manado Bitung, Senin (08/07/2024) Ruang rapat komisi III DPRD Sulut .
Rapat di pimpin langsung oleh ketua Komisi III yakni Berty Kapojos, dalam penyampaiannya beliau mangatakan DPRD berusaha memberikan ruang bagi mereka yang bermasalah agar dapat di selesaikan dan dicari jalan keluarnya .
Ditempat tersebut hadir pihak yang di rugikan yakni Sandra poli beserta kakaknya, mewakili marki tumengkang, yang menuntut ganti rugi atas masalah jalan tol Manado – Bitung
“Kami sudah menang di PN Airmadidi. Tol sudah jadi enam tahun tapi hak kami belum diserahkan,” kata Sandra. Sudah 6 tahun kami bersabar, kami dipimpong kesana kemari,”tuturnya
Sembari bermohon kepada ketua komisi III Berty dan anggota DPRD Sulut agar menolong mereka, katanya lagi semua yang dilakukan sudah sesuai prosedur, bahkan sudah melakukan pengukuran ulang
“kami lakukan bahkan oleh Pak Poltje dijanjikan jika sudah dilangsung dibayarkan. Tapi nyata sampai detik tidak juga dibayarkan,”ungkap Sandra
Kemudian setelah mendengar curhatan hati Sandra, ketua komisi III Berty Kapojos setelah membaca berkas yang dibawah oleh pihak Sandra, menjelaskan “berdasarkan hasil putusan pengadilan, dua bidang tanah dimaksud yakni SHM Airmadidi Atas nomor 127: 1756 m2 dengan luasan bidang yang kena tol 204 meter persegi,”jelas Berty Kapojos.
Lanjutnya SHM Airmadidi Atas nomor 756 dengan luas lebih dari 2500 meter persen dan yang kena tol sekitar 400 meter.
”Jadi yang diminta dibayarkan kurang lebih 600 . Pak Poltje kiranya bisa membantu agar keluarga bisa dibayarkan,”sahut ketua komisi III tersebut.
Kemudian di tempat yang sama Polce Mawei, selaku PPK pengadaan Tanah mengatakan, semua objek tanah tol sudah dibayarkan sementara objek tanah yang dimaksudkan Keluarga Marki Tumangken tersebut tak bisa diganti rugi.
“Sejak awal, objek dimaksud tidak masuk daftar nominatif dan peta bidang karena itu adalah kaplingan jalan, fasilitas umum. Sesuai aturan itu tidak bisa,” kata Polce
Ungkapnya lagi, jika berdasarkan aturan. bidang yang difungsikan sebagai fasilitas umum tidak bisa di agendakan Ganti Rugi, dan mengenai keputusan dari PN Airmadidi tetap di hormati, untuk melakukan pengukuran ulang.
Sementara itu diketahui presiden Jokowi menjelaskan agar pemerintah untuk tidak mempersulit permasalahan ganti rugi Jalan tol untuk masyarakat, Sabtu (25/02/203) Saat beliau meresmikan jalan tol Demak – Semarang.
Peliput : Candle
Editor : Kifli