Penuhi Modal Inti Dalam POJK, Bank SulutGo Gelar RUPS Luar Biasa

oleh -49 views

Bank SulutGo gelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada Jumat (12/07/2024) bertempat di Ballroom Kantor
Pusat BSG yang dihadiri semua pemegang saham.(Foto:Ist).

Manado, Infosulut.id – Bank SulutGo meggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada Jumat (12/07/2024) bertempat di Ballroom Kantor
Pusat BSG yang dihadiri semua pemegang saham.

Direktur Utama Bank SulutGo, Revino Pepah menyampaikan, Regulasi pemenuhan modal inti Bank tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, maka POJK tersebut mewajibkan
Bank Umum memiliki modal inti minimum Rp.3 triliun hingga akhir 2022.

“Ya karena kami Bank SulutGo hanya memiliki modal Rp 1.7 Triliun maka untuk memenuhi aturan tersebut solusi paling viable untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp.3 Triliun dalam batas waktu yang sudah singkat ini adalah dengan bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Induk yang memiliki modal inti yang cukup,”kata Pepah.

Lanjut dia, ini merupakan tindaklanjut hasil keputusan dalam RUPS tanggal 5
Februari 2024, yaitu Menyetujui dan mengesahkan pelaksanaan Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai alternatif lainnya dalam rangka pemenuhan modal inti sesuai yang diwajibkan dalam POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank
Umum

“Hari ini adalah hasil penunjukan Perusahaan Induk Pelaksanaan KUB yang dibahas dalam RUPSLB,”katanya.

Kata Pepah, Regulasi pemenuhan modal inti Bank tertuang dalam Peraturan OJK Nomor
12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. POJK tersebut mewajibkan
Bank Umum memiliki modal inti minimum Rp.3 triliun hingga akhir 2022.

” Modal Inti BSG per hari ini adalah Rp. 1.715.523 juta (1.7 Triliun) sehingga masih
terpaut ±1.3 Triliun dari yang dipersyaratkan oleh OJK, dan kekurangan modal tersebut
belum dapat dipenuhi oleh para pemegang saham dalam waktu yang sudah minim
ini dan jalan keluar adalah Menyetujui dan mengesahkan pelaksanaan Kelompok Usaha Bank (KUB)
sebagai alternatif,”tegas dia.

Katanya lagi, dalam RUPS LB hari ini diputuskan bahwa
Menetapkan PT. Mega Corpora sebagai Perusahaan Induk Kelompok Usaha
Bank (KUB) dan PT. Bank Mega sebagai Bank Pelaksana Perusahaan Induk dan Memberikan kuasa/kewenangan kepada Gubernur Sulawesi Utara selaku
Pemegang Saham Pengendali mewakili para pemegang saham Perseroan untuk melakukan pembahasan dan penandatanganan perjanjian KUB
dengan PT. Mega Corpora.

PT. Mega Corpora dipilih karena :
1. Memiliki Bank dengan struktur permodalan yang kuat
2. Memiliki standar SDM, infrastruktur IT dan Bank Digital
3. Apabila ber-KUB dengan Bank lain, share saham existing para Pesaham akan
terdilusi signifikan
4. Telah menjadi salah satu pemegang saham BSG sejak 2011
5. Proses KUB akan lebih mudah
• Dengan masuknya BSG dalam KUB PT Mega Corpora, maka melalui Bank
Pelaksana PT. Bank Mega berkewajiban untuk support BSG dalam transformasi
Human Capital (SDM), pengembangan Teknologi & Informasi, kredit, dll dalam
rangka meningkatkan kinerja BSG.

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey saat diwawancarai mengatakan, menyetujui semua hasil RUPS LB hari ini dibahas.

“Kami pilih PT. Mega Corpora karena sudah memenuhi syarat dalam pemenuhan modal inti Bank tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum,”kata dia.(Kifli).