Manado,Infosulut.id – Dihapadan Gubernur Olly Dondokambey yang diwakili oleh wakil gubernur Steven Kandouw, Julius Jems tuuk, membacakan hasil poin penting dalam ranperda kemajuan kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara
Setelah sebelumnya ranperda kebudayaan telah Selesai dibahas, kini Perda tersebut memasuki tahap diparipurnakan.
Tuuk mengungkapkan, dasar dilaksanakannya pansus kebudayaan mencakup UUD 1945, UUD No 5 Tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan, lembaga republik indonesia tahun 2017 No104, lembaran negara Republik Indonesia nomor 6055, UUD No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, UUD No 5 tahun 2022 tentang provinsi Sulut .
“Saya ingat pak Wagub, pada tahun 2015 kira kira bulan Juni kami menghadap pak gub, melalui pertemuan tersebut, maka adanya perintah secara lisan untuk membentuk perda kebudayaan,” tutur Jems, Selasa (20/08/2024) Ruang rapat paripurna DPRD Sulut
Sahut tuuk lagi menjelaskan, perda tersebut memiliki 24 bab dan 53 Pasal
“Yang menyolok dari perda ini adalah, sanksi 6 bulan pidana, atau denda 50juta bagi pejabat yang tidak melaksanakan amanat dari perda ini, sehingga diharapkan dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara, di 15 kabupaten/kota dapat melaksanakan amanat perda ini dengan baik dan benar” kata Jems
Lanjut Jems, adapun amanat dari perda ini, mulai dari paud sampai dengan SMA dapat berbahasa daerah dalam 10 tahun yang akan datang
“Kemudian di dalam 1 Minggu, ada satu hari dimana seluruh Aparatur sipil negara (ASN), sekolah sekolah, kemudian BUMN, BUMD karyawannya dan Swasta, dapat menggunakan atribut kebudayaan,” jelasnya .
Kemudian jems memberikan wejangan tentang apa yang pernah diungkapkan bung Karno (Presiden RI Pertama) perihal Pancasila yang diambil dari sarinya yakni Budaya dari Bangsa indonesia .
Jems juga berterima kepada seluruh stakeholder yang telah terlibat dalam pembahasan ranperda kebudayaan tersebut
“Perda ini sudah dibahas sejak awal bulan Januari 2024 dan final diawal bulan Juni 2024,” pungakasnya .
Peliput : Candle
Editor : Kifli