Manado,Infosulut.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi memanggil lima Komisioner dan Sekertaris KPU Minahasa Utara (Minut) untuk memberikan mengklarifikasi dan menjelaskan kronologis terkait indikasi dugaan perlakuan tidak sama terhadap pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Minut.
Polemik yang terjadi saat proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menjadi atensi KPU Provinsi Sulawesi Utara. Senin (02/09/2024).
Hadir saat itu, Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw, Irene Buyung, Rizky Pogaga,lbnu M Dali dan Sekertaris KPU Minut.
“Pemanggilan klarifikasi ini sebagai upaya kami menjalankan fungsi kelembagaan. Kami sebagai atasan dan KPU Minut bawahan sehingga perlu dipanggil klarifikasi,” ujar Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan.
Sementara itu, Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon mengatakan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan terungkap tidak ada unsur kesengajaan dari KPU Minut atas kehadiran isteri salah satu pasangan calon di dalam ruangan pendaftaran.
Justru KPU Minut telah menerapkan proses penerimaan pendaftaran calon sudah sesuai standar operasional dan prosedur
“Sebenarnya KPU Minut telah menerapkan proses penerimaan pendaftaran calon sudah sesuai standar operasional dan prosedur tetapi akhirnya di lapangan terjadi hal demikian karna istri dari bakal calon itu menggunakan ID card yang harusnya digunakan oleh pengurus parpol,” terangnya.
Lanjut Meydi memaparkan kronologis kejadian sebagaimana penjelasan KPU Minut, bahwa karna berdasarkan kesepakatan teman-teman KPU dengan LO juga di hadiri Bawaslu sepakat yang hadir di dalam ruangan hanya paslon dan LO serta ketua dan sekertaris dari partai politik yang mengusung pasangan calon (paslon).
“Sehingga ID card yang telah disiapkan KPU Minut berbeda antara ID card yang bisa masuk dalam ruangan dengan ID card yang hanya bisa mengikuti dari luar baik pendukung termasuk keluarga dari calon,” terang Meidy.
Lanjut Meidy, karna yang bersangkutan mengunakan ID card dari pimpinan parpol sehingga yang bersangkutan dan hal ini istri salah calon bupati bisa lolos masuk ke dalam ruangan.
“Walaupun oleh petugas administrasi KPU telah ada upaya untuk mencegah, tapi karna yang bersangkutan memaksa masuk dengan menunjukan ID card itu, akhirnya petugas meloskan yang bersangkutan masuk disaat memulai prosesi pendataran tepatnya saat menyanyikan jingel KPU, ” ungkap Meidy.
Tapi kemudian kata Meidy, di tahapan selanjutnya akhirnya yang bersangkutan keluar karna disaat KPU hendak melakukan klarifikasi ke pengurus parpol dan bersangkutan menyadari bukan pengurus parpol dan oleh petugas KPU meminta yang bersangkutan untuk keluar ruangan.
ID card itu ternyata juga dibagikan ke LO dan petugas penghubung itu yang membagikan ke masing masing paslon.
“Jadi sebenarnya filter pertama itu dari LO yang hadir dalam rapat koordinasi dan melakukan kesepakatan terkait dengan teknis pendaftaran, ” ujarnya.
Meidy juga mengungkapkan, sesuai juga penyampaian dari KPU Minut bahwa, sudah ada klarifikasi dari LO tersebut dan membenarkan bahwa yang bersangkutan (LO) lah yang menyerahkan ID Card itu.
Sementara itu, Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw memberi penghormatan yang sebesar besarnya atas atensi yang diberikan KPU Provinsi terkait apa yang terjadi saat proses pendaftaran calon.
Ini menunjukan bagaimana KPU Provinsi Sulut yang sangat caring kepada jajarannya dan pada ruang klarifikasi ini, kami KPU Minut menjelaskan fakta dan kenyataan yang terjadi saat proses pendaftaran calon di hari terakhir khususnya pasangan Melky Pangemanan-Christian Kamagi, “terang Lumanauw.
Seperti yang sudah diklarifikasi sebelumnya, Hendra mengatakan bahwa proses yang terjadi itu bukan proses kesengajaan.
“Jadi kami sudah melakukan proses sesuai prosedur. Dimana yang bersangkutan berada di ruang utama pendaftaran itupun sudah kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan beliau dari dalam ruangan. Dan ini sudah kami uraikan di ruang klarifikasi ke pimpinan KPU Provinsi dan media,” pungkasnya.
Peliput : Candle
Editor : Kifli