Manado,Infosulut.id – Steven Kandouw Wakili Gubernur Olly Dondokambey Dalam Penyampaian Penjelasan Gubernur Sulawesi Utara, tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun anggaran 2025, Rabu (04/09/2024) Ruang rapat paripurna DPRD Sulut .
Wakil Gubernur Steven OE Kandouw mengawalinya dengan mengucapkan puji Syukur Kepada Tuhan, karena diberikan kesehatan dalam rapat paripurna tersebut .
Lanjut Steven kandouw, Sejalan dengan arah kebijakan pembangunan Nasional, maka pembangunan provinsi Sulawesi Utara ditahun 2025 dilaksanakan untuk mendukung Pembangunan Sulut secara Holistik. Dengan Tema “Sulawesi Utara Sebagai Superhub, dikawasan timur indonesia” Ucap Kandouw
Sahut seteven lagi, ada prioritas pembangunan yang meliputi, pemerataan pembangunan yang berkualitas dan berdaya saing, penguatan kapasitas Sumber daya manusia, dan ke-3 Peningkatan daya saing perekonomian daerah. Kemudian ke-4 peningkatan saya saing investasi daerah, Penanggulangan kemiskinan, pembangunan pertanian, perkebunan, perikanan dan Pariwisata, ke 7 peningkatan kualitas tata kelola, kemudian terkahir peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Menindak lanjuti ketentuan pasal 104 ayat 1, peraturan pemerintah daerah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, menyatakan kepala daerah wajib mengajukan rancangan tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD, paling lambat 60 hari, sebelum 1bulan tahun anggaran berakhir, untuk memperoleh persetujuan bersama,” jelas Kandouw .
Tutup Steven, bahwa ranperda tentang APBD provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2025 sudah disusun berdasarkan prinsip penyusunan APBD