Manado,Infosulut.id – Memperingati Hari Tani Nasional (HTN) yang jatuh pada tanggal 24 September 2024, Sejumlah petani yang berada di Sulawesi Utara datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Sulut.
Dalam kesempatan tersebut para petani yang hadir digedung rakyat tersebut memberikan pernyataan sikap terhadap kondisi petani yang berada di Sulawesi Utara (24/09/2024) Gedung DPRD Sulut
Adapun dalam kesempatan tersebut elen Pitoi meminta agar dicabutnya HGU PT Ratatotok karena tidak sesuai dengan aturan sudah capai 20 tahun
“Karena itu adalah hak guna usaha dan sudah melanggar, selanjutnya kami meminta DPRD membentuk pansus dan menuntaskan penjualan tanah HGU, juga kepada kepala desa yang terlibat Meminta agar mereka dipecat dalam keterlibatan tanah HGU,” ungkap Elen Pitoi selaku sekretaris organisasi solidaritas petani Ratatotok .
Sementara itu Kordinator lapangan aksi Jonni Woloan mengungkapkan terdapat 12 poin tuntutan masyarakat yang akan diajukan ke DPRD.
Berikut Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aksi
1.) Hentikan perampasan/pengambilan tanah yang digarap oleh petani kalasey 2 dengan Dali untuk kepentingan daerah
2.) Usut kriminalisasi oleh aparat kepolisian atas petani yang menggarap tanah HGU
3.) Usut tuntas pemegang HGU yang menjual tanah negara untuk kepentingan diri sendiri seperti HGU didesa ratatotok kabupaten Minahasa tenggara
4.) Cabut izin HGU yang tidak sesuai peruntukan dan melancarkan lahan HGU PT ratatotok dan PT Uskami di desa Basaan kabupaten Minahasa tenggara
5.) Menolak pemberlakuan Bank Tanah di desa Lolak kabupaten Bolaang Mongondow
6.) Segera distribusikan tanah yang digarap oleh petani di atas lahan HGU, Hak pakai, hak guna bangunan tanah yang diklaim pihak kehutanan yang sudah menjadi perkebunan dan perkampungan rakyat
7.) Membatalkan sertifikat yang dikeluarkan oleh DPR diatas lahan eks HGU atas nama perorangan seperti didesa ongkaw dan eks PT sidate murni didesa pakuweru Utara
8.) Selesaikan tanah eks HGU yang sudah menjadi perkampungan didesa dipandu
9.) Segera diretribusi ke masyarakat petani, tanah PTPN yang tidak berproduksi didesa boyong atas dan desa tinawangko Minahasa Selatan
10.) Segera menyerahkan permohonan masyarakat petani desa pungkol kabupaten Minahasa Selatan, tanah HGU 20% dari luas tanah sesuai amanah pepres 86 tahun 2018 tentang reforma agraria
11.) Ketua/anggota DPRD provinsi Sulawesi Utara segera membuat pansus penyelesaian sengketa tanah
12.) Pemerintah dan DPRD segera melaksanakan dan menjalankan tap MPR nomor 9 tahun 2001 tentang reforma agraria.
Peliput : Candle
Editor : Kifli