Talaud, Infosulut.id – Masalah izin operasional Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Damau, Kabupaten Kepulauan Talaud, memicu perdebatan di media sosial. Pemerintah Kabupaten Talaud melalui Penjabat (Pjs) Bupati, Fransiscus Manumpil, memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Manumpil, yang juga menjabat sebagai Asisten III Setdaprov Sulawesi Utara, menjelaskan bahwa kewenangan pemberian izin operasional rumah sakit berbeda sesuai dengan tipe rumah sakit. “Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berwenang memberikan izin untuk rumah sakit tipe B. Di Sulut, ada tiga rumah sakit tipe B, yaitu Rumah Sakit ODSK, Sentra Medika, dan Siloam,” katanya.
Sementara itu, untuk rumah sakit tipe C, termasuk Rumah Sakit Pratama, izin operasional diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. “Kewenangan pemberian izin operasional Rumah Sakit Pratama ada di tangan Pemerintah Kabupaten Talaud,” tambah Manumpil.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media sosial, di mana mantan Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L), dalam sebuah video menyebut bahwa izin operasional RS Pratama Damau harus diajukan ke Pemerintah Provinsi dan diproses di Kementerian Kesehatan.
Manumpil menegaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, izin mendirikan dan operasional untuk rumah sakit kelas C dan D diberikan oleh Bupati/Walikota setelah mendapat notifikasi dari dinas kesehatan setempat.(Kifli).