Dinilai Ada Pelanggaran, Ini 10 Daerah Di Sulut Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Ke MK

oleh -90 views

Manado, Infosulut.id –10 Kabupaten/ Kota telah mendaftarakan permohonan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK ) hal ini sebagaimana diiungkapkan oleh anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon, saat Jumpa Pers pasca-rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024, Senin, 9 Desember 2024 , di Kantor KPU Sulut.

Tinangon menjelaskan perselisihan hasil pilkada Walikota /Wakil.Walilota, Bupati/wakil bupati sejauh ini sudah masuk ke MK

“Sampai hari ini kami mendapatkan informasi sudah ada 10 daerah yang mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Tinangon.

Daerah-daerah yang mengajukan sengketa adalah bersama paslon yang ajukan permohonan ;
1. Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Arsalan Makalalag dan Hartina S Badu
2. Tomohon
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait
3.  Manado
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut
4. Bolaang Mongondow (Bolmong)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Sukron Mamonto dan Refly Stenly Ombuh
5. Bolaang Mongondow Timur (Boltim)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow
6. Minahasa
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot
7. Minahasa Utara (Minut)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi
8. Minahasa Tenggara (Mitra)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara, Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu
9. Minahasa Selatan (Minsel)
Pasangan Calon Bupati Pdt. Petra Yani Rembang, M.Th. dan Calon Wakil Bupati Frede Aries Massie,
10. Kepulauan Talaud
Pasangan Calon Bupai dan wakil bupati, Kabupaten Talaud, Irwan Hassan dan Haroni Mamentiwalo di Pilkada Talaud,

Namun tambah Tinangon 10 permohonan sengketa di MK itu baru tahapan memasukan berkas, belum teregistrasi.

Dilihat di situs MK, total permohonan yang sudah masuk sebanyak 152 gugatan. Gugatan tersebut terdiri dari 119 gugatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali kota.
Sedangkan, untuk gugatan PHP Gubernur, per pukul 12.26 WIB, belum terdapat permohonan yang masuk. Diketahui, pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.

Sementara itu, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan Pilkada, terdapat dua skema yang disusun oleh MK. Skema pertama, sidang perdana akan dimulai 24-31 Desember 2024 dan skema kedua, sidang perdana dimulai 9-14 Januari 2024.(Kifli).