UMP Sulut Tahun 2025 Naik Rp.3.775.425

oleh -9 views

Foto bersama Asisten III Setdaprov Sulut Fransiscus Manumpil, Kadis Nakertrans Sulut Rahel Rotinsulu dan Dewan Pengupahan

Manado, Infosulut.id – Akhirnya Pemerintah Provinsi Sulut berdasarkan kepemimpinan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw menaikan Upah Mininum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2025 sebesar 6,5 persen dan Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP).

Besaran UMP dan UMSP Sulut untuk Tahun 2025 telah ditetapkan, Rabu 11 Desember 2024 bertempat di Ruang Tumbelaka Kantor Gubernur.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, melalui Asisten III Setdaprov Sulut Fransiscus Manumpil didampingi Kadis Nakertrans Rahel Rotinsulu, menyampaikan UMP Sulut Tahun 2025 naik menjadi Rp.3.775.425.

Sementara kali pertama UMSP di Sulut untuk dua Sektoral (Pertambangan dan Energi) ditetapkan Rp. 3.869.811, ini mengacu pada Permenaker 16 Tahun 2024, dan tertuang dalam Surat Kepurusan Gubernur Sulut No 685 tahun 2024.

Sedangkan untuk UMP dan UMSP ini adalah yang telah disepakati bersama dengan Dewan Pengupahan, yaitu terdiri dari Unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi dan Pakar.

Dan diketahui nasional Penetapan ini menggunakan Formula penghitungan sendiri yaitu Upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto.(Kifli).