Manado,Infosulut.id – Khasus sengketa tanah diperkebunan Tumalinting Ratatotok menjadi Sorotan, Kuasa Hukum Yobel Lengkey angkat suara
Berawal dari pemberitaan disalah satu media yang memberikan dugaan Bahwa Yobel Lengkey melakukan penyerobotan tanah yang di claim milik Adi singal dan menyimpulkan saudara Yobel melakukan permainan lewat khasus perdata, kuasa Hukum Yobel akan lakukan Somasi terhadap media tersebut .
”Perluh diketahui, Tanah di Tumalinting dari dahulu sudah dikuasai oleh keluarga Yobel Lengkey, kemudian untuk saat ini Yobel tidak melakukan aktivitas pertambangan karena dia taat Hukum,” Ungkap kuasa Hukum Deddy rundengan S.H, Minggu (29/12/2024)
Lanjut Deddy, Bahwa sengketa tanah tersebut sudah melalui proses uji di Pengadilan Negeri Tondano, dan Pengadilan Tinggi Manado kemudian menetapkan saudara Yobel sudah memenangi pertarungan kepemilikan tanah tersebut.
”Artinya surat-surat Yobel lebih valid, Akan tetapi tak puas dengan Hasil yang ada, baik di pengadilan Negeri Tondano dan Pengadilan Tinggi Manado, Adi singal melakukan upaya hukum kasasi,” Cetus Deddy
Kembali kuasa Hukum Yobel juga menjelaskan, bahwa dilokasi sengketa terjadi khasus pidana terhadap saudara dan teman-teman Yobel yang sedang menjaga lokasi tersebut, berupa pengancaman dan provokasi keadaan menggunakan senjata tajam.
Dan mengenai kejadian tersebut, pihaknya sudah melaporkan kepada kepolisian Polda Sulawesi Utara dan ditindak lanjuti oleh Polsek Mitra dengan melampirkan bukti-bukti yang ada
Foto Tanda Trima Laporan
”Kami selaku law firm Rawung Pitoy, Deddy rundengan S.H, meminta polres mitra segera menindak lanjuti laporan dari Yobel Lengkey, dengan nomor STTLP/B/622/XI/2024/SPKT/Polda-sulawesi Utara,” Jelas Kuasa Hukum Yobel, Deddy rundengan.
*Candle Rogaga