Manado, Infosulut.id – Merebaknya Pinjaman online, Judi Online dan Investasi Ilegal di media sosial maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat hindari modus yang merugikan tersebut.
Hal ini di tegaskan oleh Svandev Pranamam Mahasagara Analis Junior PEPK dan LMS OJK SulutGoMalut pada Selasa (25/02/2024) saat menghadiri kegiatan Refreshment Wartawan
di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulut.
“Masyarakat diminta agar cerdas memilih dan memilah ajakan pinjaman online,”katanya.
Kata dia, kalau mau tahu pinjaman online ilegal mereka tidak memiliki izin resmi, bunga tidak terbatas, denda tidak terbatas, pemberian pinjaman sangat mudah, akses ke seluruh data di HP, tidak ada layanan pengaduan, penawaran melalui jalur pribadi tanpa izin, ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto pribadi dan pegawai yang menangih tidak tersertifikasi dari AFPI.
“Kalau investasi ilegal skema ponzi dengan modus membantu sesama, belanja online dan penjualan saham serta, pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK dan duplikasi website/nama perusahaan berizin,”katanya lagi.
Dia pun menjelaskan bahwa tips menghindari aktivitas keuangan ilegal adalah kalau legal pastikan produk layanan memiliki izin dari otoritas yang berwenang, pastikan penyelenggaran memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar dan pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi/lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Kifli).
Saat Refreshment Wartawan, OJK Imbau Masyarakat Waspada Pinjol, Judi dan Investasi Ilegal
