Ini Pendapat Akhir Gubernur Dalam Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut

oleh -54 views

Rapat paripurna DPRD dalam pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang pajak dan Retribusi daerah Provinsi Sulut, di ruang rapat paripurna, Selasa (05/12/2023).(Foto:Dukumentasi infosulut.id)

Manado, Infosulut.id – Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw membacakan pendapat akhir gubernur pada Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang pajak dan Retribusi daerah Provinsi Sulut, di ruang rapat paripurna, Selasa (05/12/2023).

Sebelumnya wagub seteven Kandouw memberikan apresiasi terhadap DPRD provinsi sulut karena sudah melaksanakan rapat ranperda tersebut.

“Dalam rangka pengambilan keputusan tentang pajak dan retribusi daerah Provinsi Sulawesi Utara, tentunya adalah langka strategis dan penting serta diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi di Sulut,” tutur wagub Kandouw.

Lanjut wagub, sebagai landasan utama perubahan signifikan dalam regulasi pajak dan retribusi daerah adalah sebuah keniscayaan. Perlu di catat bahwah regulasi dan retribusi membutuhkan peraturan pelaksanaan di tingkat daerah dan itulah yang menjadi dasar dari ranperda ini.

“Dalam ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022, di amanatkan bahwah berbagai aspek baik subjek distribusi, objek pajak dan retribusi, dasar penggunaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, wilayah penggunaan pajak, serta tarif pajak dan retribusi harus di atur dalam peraturan daerah,” kata dia .

Kembali wagub mengatakan. mengingat akan hal tersebut pemerintah sulut merespon cepat serta tanggap. upaya pemerintah dalam menyusun ranperda tentang pajak dan retribusi, merupakan inisiatif untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum.

“Berbicara tentang kekosongan hukum tentunya jika dibiarkan akan berakibat tidak bisa di pungutnya terkait pajak dan retribusi daerah, dan pada akhirnya akan mempengaruhi penerimaan daerah,” jelas seteven

Wagub kemudian menjelaskan terkait tujuan dari ranperda tersebut, dimana akan memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak, optimalisasi pendapatan daerah, dengan harapan dapat mendukung kebutuhan anggaran pemerintah daerah kedepan .

“Tujuan utama dari ranperda ini adalah memastikan kebijakan pajak dan retribusi yang diselenggarakan sulut sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus memberikan penjelasan dan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan masyarakat,” tutup wagub seteven Kandouw .

Setelah mendengar pendapat akhir gubernur yang diwakili wagub Kandouw, selanjut rapat di lanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan ranperda yang sudah di sahkan.(Kifli).