Talaud, Infosulut.id – Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2023 menuai polemik.
Tunjangan profesi guru yang bersumber dari DAK non fisik diduga bermasalah. Pasalnya, dari total anggaran 31 Miliar sekian untuk 4 triwulan, masih 3 Miliaran yang tidak terbelanjakan hingga tahun 2023 berakhir.
Dari informasi yang diperoleh, pada tahun 2023 Dinas Dikpora hanya menganggarkan 28 Miliar sekian dalam APBD induk dan sisanya nanti ditambahkan pada APBD perubahan.
Namun sisa anggaran tersebut tidak bisa lagi teranggarkan karena sistem sudah dikunci oleh pihak keuangan dalam hal ini bidang anggaran.
Dampaknya aparatur sipil negara khususnya guru belum menerima hak bersumber dari anggaran tersebut.
Terkait hal ini, Supriadi Pangellu, S.H., M.H salah satu praktisi hukum angkat bicara.
Menurutnya pemerintah daerah harus memberikan penjelasan persoalan anggaran TPG tersebut mengingat pada prinsipnya, penganggaran di APBD itu harus berimbang.
“Kalau kita terima 31 Miliar, maka 31 Miliar yang harus kita belanjakan. Jika yang dibelanjakan hanya 28 Miliar sekian, sisanya dikemanakan atau digeser kemana, ini yang harus dijelaskan oleh Pemerintah Daerah secara khusus dinas teknis yakni Keuangan ataupun Dinas Pendikan.” ujar Pangellu.
Pangellu menerangkan dalam Perpres 130 tahun 2022 dijelaskan bahwa untuk pengalokasian anggaran belanja adalah tugas bidang anggaran.
Lebih lanjut dia menuturkan, kalau pun ada kebijakan jangan sampai mengorbankan para guru penerima sertifikasi.
Sementara itu, pihak terkait belum memberikan klarifikasi terkait masalah ini.
Kabid Anggaran, Richard Gaghauna saat dikonfirmasi via WA di nomor telpon 08227133XXXX, sejak Sabtu (13/01/2024), hingga saat ini tidak merespon.(Kifli).