Pemprov Sulut Berikan Hibah Rp1,625 Miliar Pada Lima Organisasi Keagamaan di Sulut

oleh -262 views

Wakil Gubernur Steven Kandouw menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan lima perwakilan organisasi keagamaan di ruang kerjanya, Kantor Gubernur, Kota Manado, Rabu (31/1/2024).(Foto:ist).

Manado, Infosulut.id – Janji dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada lima organisasi keagamaan akhirnya direalisasikan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang diwakili Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK).

Penandatanganan tersebut berlangsung di ruang kerja Wakil Gubernur Steven Kandouw di Kantor Gubernur, Manado, Rabu (31/1/2024).

Adapun dana Hibah dengan total yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berjumlah Rp1,625 Miliar.

Organisasi keagamaan yang ditandatangani NPHD oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diantaranya;

1. Gereja Bethel Indonesia (GBI) = Rp500 juta
2. Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Sulawesi Utara = Rp500 juta
3. Forum Ukhuwah Pesantren Sulawesi Utara = Rp125 juta
4. Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Konfrens Manado-Maluku Utara = Rp250 Juta
5. GMAHK Daerah Misi Minahasa Utara-Bitung = Rp250 juta

Kandouw menjelaskan realisasi NPHD bersama sejumlah organisasi keagamaan merupakan wujud upaya pemerintah menguatkan sendi-sendi keharmonisan dan kedamaian sesuai visi-misi ODSK. Apalagi Sulawesi Utara terkenal dengan jargonnya “Sulut Laboratorium Keberagaman”.

“Maksud dan tujuan ini bukan apa–apa selain memberikan penguatan bahwa Pemprov Sulut sangat membutuhkan tokoh–tokoh umat dalam konteks mengupayakan harmonisasi, kedamaian dan mewujudkan visi–misi pak gubernur,” jelasnya.

Ia pun mengimbau agar dana hibah keagamaan dapat digunakan sesuai kebutuhan dan pemberiannya harus 100 persen tanpa potongan.

“Kalau Rp500 juta maka masuk Rp500 juta, kalau Rp250 juta ya masuk Rp250 juta. Nanti ada teman–teman dari inspektorat atau BPK yang akan cek on the spot satu–satu,” imbaunya tegas.(Kifli).