Manado, Infosulut.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut, sekaligus anggota panitia khusus (PANSUS) Fabian Kaloh angkat suara terkait pembahasan Ranperda Pengajuan kebudayaan, bersama dinas Kebudayaan terkait.
“Terkait dengan kunjungan kemarin, kami mendapat berbagai macam hal, pengayaan bagi kami dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang pengajuan kebudayaan, apa yang saya pribadi khawatirkan itu terjadi, bahwah kalau kita berbicara terkait dengan pengajuan kebudayaan ini skopnya terlalu besar,” sahut Fabian Kaloh. Selasa (27/02/2024), Ruang rapat serbaguna DPRD sulut.
Lanjut Fabian, katanya kalau mengacu pada undang-undang nomor 5 tahun 2017, disitu sudah di atur semuanya, walaupun kata beliau memang ada kewajiban – kewajiban yang harus disiapkan hingga pokok dari kebudayaan daerah. Baik tingkat ibukota maupun kabupaten.
“Ketika kita berkunjung ke DKI jakarta, mereka punya, namun lebih spesifik terhadap budaya Betawi, dan mereka mempunyai perda nomor 4 tahun 2015 sebelum undang-undang ada, jadi aga lain, tapi perda memang harus spesifik,” katanya .
Fabian kembali mengatakan, bahwasanya terkait dengan kebudayaan disulut harus di bahas spesifik juga, apakah Minahasa, Bolmong, sanger dan lain-lain .
“Kan tidak mungkin kita membuat perda kebudayaan Minahasa, karena ada orang Bolmong, Sangihe, dan sebagainya, makanya ketika di rapat saya sampaikan kepada ketua pansus, pak Jems jika kita lakukan ini akan lebih banyak pasal dan ayat, atau saran saya kita memulai dengan hal-hal pokok saja yang dibahas,”tutur Fabian Kaloh .
Selanjutnya Fabian mengatakan, bahwa mereka memang memiliki target, lebih cepat lebih baik, namun setelah mereka mendapatkan ada informasi, bahwa hal tersebut diluar dari ekspektasi mereka .
“Yang terpenting adalah kita perlu membahas terkait pasal, yang dimana bisa mengkover semua, kalau kita baca undang-undang itu diatur semua, tetapi dia tidak mengatur secara spesifik, kita akan memiliki perda seperti itu, kita akan mengatur secara spesifik, nanti di tindak lanjuti dengan peraturan gubernur, yang dimana akan menjadi tindak lanjut dari perda yang sudah kita buat ini,” jelas Fabian
Sahut Fabian lagi, bahwa sebelum mereka akan membahas lebih jauh lagi pentingnya melihat lagi terkait dengan kebudayaan di Sulawesi Utara.
“Siapa tau dengan diskusi panjang seperti ini akan menghadirkan solusi – solusi, baik dari pakar hingga ibu Karo bisa memberikan masukan-masukan, karena seperti yang saya katakan kita harus berhati – hati dalam membuat perda jangan sampai hanya mengcover beberapa kebudayaan yang ada di salah satu daerah ataupun ada kebudayaan yang tidak tercover,” Tutup Fabian Kaloh.
Peliput : Candle
Editor : Julkifli M