Manado, Infosulut.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi wilayah Sulawesi Utara (Sulut), bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Sulut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan KPK RI Nawawi Pomolango juga diikuti Wakil Gubernur Steven Kandouw serta seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se- Sulut, bertempat di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, pada Rabu (6/3/2024).
Pada kesempatan itu, Pimpinan KPK RI Nawawi Pomolango mengatakan, dari data per area intervensi Monitoring Center For Prevention (MCP) 2023, Pemprov Sulut peraih MCP Terbaik dan itu diraih dengan total nilai 90,47.
“Total nilai ini merupakan yang tertinggi dari kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Utara,” kata dia.
Lanjutnya, ini tentunya dilihat dari nilai area, seperti Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, serta Pengelolaan BMD.
“Terkait MCP Terbaik ini juga dan ini tentunya ada penghargaan yang akan dikoordinasikan dengan kementerian – kementerian terkait, bentuk penghargaannya kepada pemerintah kota, kabupaten dan provinsi yang konsisten di dalam hal penguatan kerja – kerja ini,”ungkapnya.
Dijelaskannya, dari MCP ini bisa menjadikan cermin untuk melihat kerja daripada teman – teman. Paling tidak ada sembilan area yang kita cermati disitu.
“Disitu bisa dilihat seperti apa kerja – kerja dari pemerintah kota, kabupaten dan provinsi, kita bisa lihat dari situ,” tukasnya
Perlu diketahui dari hasil penilaian Monitoring Center Of Preventation (MCP) KPK, Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, berada di peringkat pertama atau yang terbaik dari Pemerintah Daerah se-Sulut.
Menyusul di urutan kedua, Pemkab Minahasa Utara, kemudian Pemkab Minahasa Tenggara diposisi ketiga.
MCP merupakan sistem pelaporan yang dibuat oleh KPK untuk melaporkan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah setiap tahun.
Ini menjadi tolak ukur bagi KPK dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan tujuan mendorong perbaikan sistem dan regulasi serta implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan.(Advetorial/Diskominfo Sulut).