Foto : Tanya Jawab Bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara, Ruang rapat DPRD Sulut (16/04/2024).
Manado, Infosulut.id – dilansir dari OCBC.id Pajak Merupakan pungutan yang wajib di bayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan/pemberian kepada pemerintah negara dan erat kaitannya dengan pendapatan, harga beli barang, pemilikan, dan hal lainnya.sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
Namun bagaimana jika masyarakat tersebut ternyata tidak taat dalam membayar pajak, hal tersebut Terungkap dalam pembahasan rapat pansus kelompok 3 bersama dengan dinas perhubungan sulut, Selasa (16/04/2024). Ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Sulut.
Dalam kesempatan tersebut, ketua pansus kelompok 3, yakni Julius Jems tuuk mempertanyakan tugas pokok dan fungsi dari, dishub provinsi Sulut.
“ketika dinas perhubungan turun di lapangan, antara tugas dan fungsi dari dinas perhubungan, dinas perhubungan tidak bisa menghentikan kendaraan pribadi, dinas perhubungan hanya bisa memberhentikan plat kuning,” sahut Jems tuuk.
Lanjut Jems, dengan memberikan pertanyaan “terkait dengan pajak dari plat kuning itu bagaimana dari keterlibatan dinas perhubungan,” tanya ketua pansus Jems tuuk.
Sahut Jems kembali, dengan mengambil contoh di Dumoga, karena setau beliau hampir seluruh truk tidak memiliki plat.
“Kendala apa yang terjadi di lapangan, sehingga banyak pengguna kendaraan yang tidak memiliki surat atau tidak membayar pajak . Saya hanya menyambung suara masyarakat yang saya temui,” tutur Jems .
Dalam kesempatan tersebut, kadis dishub izak R.P Rey mengatakan. “Kelemahan ini memang terasa di instansi perhubungan daerah karena di batasi oleh undang undang nomor 22 Tahun 2019, yang tertulis Wajib di dampingi oleh penyidik/ pihak kepolisian,” Jawa kadis izak.
Kemudian kadis mengatakan, untuk masyarakat Sulawesi Utara sendiri yang taat pajak kendaraan ada 38%.
“Ada batasan tertentu Menyangkut pajak kendaraan bermotor dan ketertiban melaksanakan perjalanan jalan, perilaku masyarakat skrg dan pihak kepolisan yang tidak melaksanakan penilangan secara langsung, Oleh karena itu dengan tidak ada penilangan secara langsung di lapangan, masyarakat merasa bebas,” jelas kadis dishub.
Tutur kadis lagi bahwah mereka tidak putus putus melaksanakan tugas dan wewenang mereka di lapangan, tetapi dengan adanya aturan dan pihak kepolisan kami terbatas dalam melaksanakan tugas tersebut .
“Kami di batasi oleh angkutan umum dan pribadi, plat kuning itu hanya bisa di lakukan di terminal untuk penilangan, untuk Truk sekarang ada kewenangan provinsi dan kabupaten kota, Perilaku masyarakat berbeda, dan juga kami tidak bisa menilang kalau kendaraan sedang tidak melaksanakan operasional,” tutup kadis izak.
Penulis : Candle
Editor : Kifli