Manado, Infosulut.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat percepatan penyelesaian Revisi Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW) Bersama dengan Perangkat Daerah.
Rapat di pimpin langsung oleh ketua DPRD Sulut yakni Fransiscus Andi Silangen, ketua Andi menjelaskan, bahwah Sulawesi Utara sendiri adalah salah satu provinsi yang belum menyelesaikan Proses (RTRW) ini.
Lanjut ketua Andi, bahwah Jika melihat salah satu daerah tetangga sulut sendiri yakni Gorontalo mereka sudah selesai.
“Gorontalo di canangkan untuk revisi ini bulan juli 2018 dan mereka sudah selesai, sementara kita sejak 2019 tapi sampai sekarang belum selesai, nah kemarin saya, bersama ibu kepala dinas melaksanakan pertemuan dan menandatangani fakta integritas,”ucap silangen, Senin (06/05/2024) Ruang rapat serbaguna DPRD Sulut .
Kembali ketua silangen mengatakan, bahwah dalam penandatanganan tersebut berisi (RTRW) sudah harus selesai di bulan April 2024.
“Ini sudah masuk bulan mei, sehingga di hari ini kita berkumpul bersama, walaupun belum ada pansus supaya kita mempercepat,” tutur ketua silangen .
Selanjutnya silangen kembali menjelaskan, bahwah salah satu dasar untuk menyusun visi dan misi dari kepala daerah adalah revisi (RTRW) .
“Teman- teman dari pemerintah provinsi dibawah komando pak sekprov, kalau ada halangan, karena halangan bisa teknis maupun non teknis agar disampaikan disini, supaya kita bisa selesaikan, kira kira apa halangannya” tanya ketua Andi Silangen dalam rapat tersebut.
Di tempat yang sama, sekretaris pemerintah provinsi Sulut Steve kepel, mengatakan terkait dengan usulan revisi RTRW ini di ajukan pertama kali pada tanggal 20 Agustus 2019 yang diseminarkan untuk laporan pendahuluan oleh konsultan.
“Ini semua berproses dan sudah dilakukan beberapa hal sampai pada titik terakhir yang harus kita laksanakan yaitu validasi KLAS, oleh pemerintah provinsi dalam hal ini sudah di inisiasi 2 orang petugas dari Balai lingkungan Hidup yang sudah berangkat ke kementerian, dan menanyakan terkait kapan waktu yang disiapkan oleh kementerian untuk membahas bersama terkait dengan validasi,” jelas sekprov Steve kepel.
Selanjutnya sekprov mengatakan, dari kementrian sendiri sebenarnya sudah mengundang pemerintah provinsi pada hari ini dan besok, karena akan membahas lintas sektor dari integrasi RTRW dan RZWP3K.
“Tetapi terkait dengan pembahasan lintas sektor ini menjadi pra karena mengingat validasi dari LHK belum terbit, kalau ini sudah terbit maka bisa langsung pembahasan lintas sektor, selanjutnya kenapa pemerintah provinsi lebih lambat, karena memang tergantung dari karakteristik setiap daerah,” jelas sekprov Steve kepel.
“Bagaimanpun karena kita memiliki 454 pulau yang sebagian diantaranya hanya muncul saat surut, persetujuan ini butuh waktu (Validasinya), kalau kita gugling pulau di Sulut ini tidak mencapai 300, tapi oleh kementerian KKP sudah disetujui bahwa sulut itu memiliki 454 pulau,” sahut sekprov lagi.
Tutup sekprov, bahwa urusan di kementrian KKP dalam rangka menggapai integrasi ini membutuhkan waktu yang lama karena pemerintah sendiri membutuhkan waktu delapan kali untuk bolak balik.
Peliput : Candle
Editor : Kifli