Hingga 11 Mei 2024, KPU Mitra Perpanjang Pendaftaran Calon PPS

oleh -65 views

Mitra, Infosulut.id – Mulai tanggal 9- 11 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) lewat Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Lucky Mamahit telah mengumumkan perpanjang penerimaan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 91 Desa dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

“Kami memperpanjang pendaftaran calon PPS di 91 desa untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024,”jelasnya.

Kata dia, diperpanjang karena belum terpenuhi jumlah dua kali kebutuhan atau, dibawah 6 calon anggota PPS. Sebab itu pendaftarannya kami perpanjang.

Mamahit menambahkan, jika pada batas waktu perpanjangan masih ada desa yang belum berjumlah 6 orang, maka mereka yang telah mendaftar akan langsung masuk ke tahapan tes tertulis.

“Jadi setelah diperpanjang kemudian masih ada yang belum mencapai dua kali kebutuhan, berapapun calon PPS yang mendaftar langsung mengikuti tes tulis dengan sistem CAT yang tahapannya pada tanggal 15-18 Mei 2024,” ungkap dia.

Dikatakan Mamahit, jika kemudian pada proses perpanjang masih juga didapati ada desa yang peserta dibawah 3 orang atau tidak mencapai satu kali kebutuhan. Pihaknya akan mengkonsultasikan hal tersebut secara berjenjang, sesuai aturan yang ada.

“Kami mengacu pada keputusan KPU nomor 476 tahun 2024, tidak disebutkan dilakukan perpanjangan kembali. Mungkin kami akan melakukan metode kerjasama atau penunjukan untuk memenuhi kebutuhan desa yang pendaftarannya tidak mencapai 3 peserta,” jelas Mamahit.

Dia menambahkan, apakah akan diperpanjang lagi atau dilakukan penunjukan, akan dikonsultasikan, Sebab jika mengacu pada Keputusan KPU 476 Tahun 2024, tidak disebutkan dilakukan perpanjangan kembali. Yang ada mungkin metode kerja sama atau penunjukan untuk memenuhi desa yang pendaftarnya tidak mencapai 3 peserta.

“Kami mengajak buat seluruh warga masyarakat Mitra yang berkerinduan untuk bergabung menjadi anggota PPS dapan menyiapkan diri, menyiapkan berkas pendaftaran, dan langsung datangi kantor KPU Mitra untuk melakukan pendaftaran,”desaknya.(Kifli).