Manado, infosulut.id – Dinas Pendidkan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut melalui Bidang Pembinaan SMK menggelar Rapat Perkembangan Pelaporan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pencairan Tahap II Bidang SMK .
DAK Fisik ini diikuti SMK sebagai penerima DAK yang berlangsung 16– 18 November 2020 di Hotel Grand Puri Manado.
Sebelumnya telah dibuka Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut, dr Grace L Punuh MKes secara resmi pada Selasa (16/11) malam.
Pada hari kedua kegiatan dihadiri pemateri dari Kejaksaan Tinggi Sulut yang diwakili Andri Juliansyah koordinator bidang Datun Kejati Sulut.
Andri Juliansyah menyampaikan, Pengawasan DAK Fisik bagi SMK/SMA dan SLB sudah jelas dasar Hukumnya.
“Pengerjaan proyek harus sesuai aturan jangan sampai ada terjadi penyelewengan maka akan berhadapan dengan penegak hukum dan selanjutnya akan di pidana,” Ungkap Andri.
Kata Andri, DAK Fisik tidak dapat dipergunakan untuk biaya administrasi lainnya baik honor dan perjalanan Dinas karena bertentangan dengan aturan.
“Kalau ada penyimpangan atau kerugian negara secara rill atau fakta dilapangan maka dalam waktu 60 hari segera dikembalikan dan kalau tidak maka akan ditindak dengan tegas sesuai aturan yang berlaku,”Ungkapnya.
Lanjutnya, Jangan sampai volume pekerjaan dikurangi karena itu sangat mudah dilacak karena disitu ada kerugian negara yang terjadi.
“Memang banyak terjadi dilapangan ada kesalahan laporan yang disampaikan bukan laporan asli mereka memiliki dua laporan dan hati – hati membuat laporan palsu maka dampaknya bersentuhan dengan hukum,”tegas Andri.
Andri menegaskan, DAK Fisik jangan sekali – kali dipakai untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok.
“Fisik dan laporan harus dikonsultasi agar benar – benar berjalan dengan baik sesuai aturan,”tutupnya.
Diketahui, hari kedua tersebut turut juga dihadiri Kepala Bidang Pembinaan SMK, Debby Mamangkey dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Merlinda Mamesah.