Manado, Infosulut.id – Sempat viral di platform media online, dan terkesan di abaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kota Setempat. Dua anggota DPRD Sulut angkat suara terkait nasib 8 orang jamaah haji asal Talaud.
“Sebagai wakil rakyat saya sangat menyayangkannya, ini bukan persoalan haji bukan persoalan agama, dan bukan persoalan siapa, tapi ini Persoalan undang – undang. Undang undang telah mengamanatkan, bagi daerah yang belum memiliki embarkasi, maka biaya embarkasi itu termasuk transportasi dan makan minum itu di tanggung oleh Pemerintah Daerah,” ujar Amir Liputo, Senin (20/05/2024). Gedung DPRD Sulut.
Lanjut Amir, Maka dari itu jikalau ada pemerintah daerah yang tidak memberikannya, mereka sangat menyayangkan serta prihatin karena ini sudah perintah undang undang.
“Setahu saya, karena saya juga aktif di perhajian, kita sudah ada kuota berangkat haji, sebagai pribadi sekaligus wakil rakyat saya sangat menyayangkan, dan juga berterimakasih kepada Pemprov dan 14 pemerintah kabupaten kota yang sudah memberikan tali kasih dan catatan hari ini kita akan memulai membahas perda haji,” katanya .
Selanjutnya di harapkan dengan adanya perda ini akan ada landasan hukum yang lebih jelas, “maka semua pemerintah kota wajib memberikan biaya lokal, selama kita belum memiliki embarkasi,” Tegas Amir.
Kemudian Amir meminta agar teman-teman DPR di Talaud mengambil sikap atas apa yang terjadi kepada 8 jamaah haji asal Talaud.
“Memang semua sesuai kemampuan dari pemerintah daerah, kalau belum mampu besarkan bisa membantu sekecil apapun itu, yang penting ada perhatian, kabupaten kota yang lain seperti itu, makanya kita akan buat perda supaya dapat di atur 60/40, 60 kabupaten kota tanggung, 40% Provinsi,” Sahu Amir kembali
Kembali beliau menjelaskan, Supaya jelas kedepannya agar jamaah tidak perlu kuatir lagi pada saat melaksanakan ibadah haji, prinsipnya beliau sangat menyangkan apa yang terjadi kepada para jamaah haji asal Talaud .
Sementara itu, di gedung yang sama salah seorang pimpinan DPRD Sulut yakni Raski Mokodompit menyangkan apa yang terjadi kepada 8 jamaah haji asal Talaud.
“Sangat disayangkan memang, jika ada 1 kabupaten yang tidak menganggarkan tali kasih, muda mudahan tidak terjadi dikemudian hari, terkait kabupaten Talaud itu saya tau baru 2 tahun terakhir ini, yang tidak ada tali kasih seperti itu, bantuan biaya lokal haji, nantinya akan kita atur supaya kedepannya akan ada payung hukum,” pungkas Raski saat ditemui setelah pembahasan Perda haji.
Peliput : Candle
Editor : Kifli