Manado,Infosulut.id – Banjir di kota Manado dan pembangunan PLTS Danau Tondano menjadi topik awal pada rapat bersama DPRD Sulut bersama dengan Balai Sungai Sulawesi I, Senin (03/06/2024) Ruang rapat komisi III DPRD Sulut.
Sebelumnya rapat dimulai dengan mendengar pemaparan oleh kepala balai sungai Sulawesi I yakni Sugeng Harianto .
Setelahnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut.
Adapun salah seorang Anggota komisi III Yakni Arthur Kotambunan mempertanyakan permasalahan banjir dan juga pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Danau Tondano .
“Kita perlu kordinasi, apakah ada supervisi dari balai, yang menjadi tanggung jawab provinsi, karena adakan waduk yang menjadi tanggung jawab provinsi, Yang ketika kami on the spot itu, airnya sudah tidak jalan di jalur tetapi Mala larinya ke pinggiran, makanya saya bertanya apakah ada supervisi,” ujar Anggota komisi III tersebut .
Menurut Arthur Jika dibiarkan hal tersebut bisa berdampak di bendungan bendungan besar, pasalnya perlu adanya kordinasi yang lebih matang lagi.
“kamipun sudah memanggil dinas provinsi, dalam tanda kutip dan alasan paling banyak itu kurang pendanaan . Karena kalau bisa terkoordinasi kan lebih bagus, karena jangan sampai ada dampak besar dari Balai Sungai punya kegiatan banyak, kemudian di provinsi punya proyek tidak sinkron nantinya akan berdampak,” kata anggota kotambunan.
Lanjut Arthur dengan menyentil permasalahan banjir di kota Manado “kami ketika terakhir komisi III sudah bertemu dengan pak dirjen dan ada dua hal yang kami sampaikan Disana, yang pertama permasalahan banjir di Manado dengan mitigasi yang sudah selaga rupa namun tetap saja akan terjadi banjir,” sahut legislatif dari PDIP tersebut .
Kembali beliau bertanya, apakah memang kondisi alam atau ada kondisi tertentu lainnya, apalagi menurutnya ini sudah sering terjadi berturut turut dan pentingnya mencari solusinya bagaimana dan jugan dalam pembahasan bersama dirjen ada sedikit perdebatan Disana persoalan masalah ganti rugi.
“Setelah mau membuat ini, dan perluas ini, selokan selokan mau diperbesar, susah karena harus ada ganti rugi, makanya jadi panjang,”
Sahutnya lagi bahwa Pak gubernur sudah mengatakan, jikalau memang masih ada hal hal seperti itu kordinasi dengan pemerintah provinsi dan pasti pemerintah akan menunjang, lanjut arthur dengan menjelaskan bahwa untuk Manado sendiri kalau banjir bisa mencapai 2 atau 3 meter tergantung kondisi di lapangan.
“Setelah ada bendungan Kuwil juga sudah mulai sedikit terobati, namun setelah ada kejadian susah juga, namun mudah mudahan ada solusi,” katanya .
Selanjutnya beliau memaparkan permasalahan yang ke 2 terkait dengan rencana pembangunan PLTS di atas danau Tondano, ” yang kita ketahui perijinan itu dan kewenangan itu ada pada sumber daya Air (SDA), itu sudah di sampaikan oleh investor yang ada, untuk pembangunan PLTS dan sebagainya,” kembali beliau katakan .
Lanjutnya Suratnya sudah ada dan mereka menyarankan Agar sinergi Pemeliharaan danau Tondano itu tolong di perhatikan .
“Inikan perijinan itu sudah mereka lakukan, tinggal berproses di SDA, dan kalau bisa sinergikan pembangunan ini, apalagi dengan anggaran yang kalau tidak salah mencapai 6,7 Triliun,” tutur arthur kotambunan.
Katanya lagi Kalau itu ada tolong sinergikan dengan pembangunan pemeliharaan danau Tondano dan ketika katanya lagi ketika mereka konsultasi ke daerah lain ternyata mereka juga seperti itu .
“Jadi ini jadi tanggung jawab dari pengembang untuk pembangunan PLTS ini, untuk menjaga harmonisasi sungai,” tutup beliau .
Selanjutnya di tempat yang salam kepala balai sungai Sulawesi I, Sugeng Harianto mengatakan .
Terkait dengan pengendalian banjir di kota Manado itu yang di Danai oleh bank dunia itu baru ada 3 sungai, yakni danau Tondano, Tikala dan sario
“Kemudian dengan fenomena banjir yang tadi sudah disampaikan, teman-teman ternyata sudah berinisiasi dan saya lanjutkan untuk selanjutnya juga mengusulkan pendanaan bagi bailang dan Mahawu,” kata Sugeng dalam rapat tersebut .
Lanjut Sugeng terkait dengan masalah PLTS Danau Tondano, ketika beliau masih di direktorat kami sudah mengkaji bersama dengan tim dan pada saat itu sudah mendraf aturan, karena katanya payung hukumnya di danau belum ada, dan di tampungan alami belum ada, yang ada baru di waduk
“Namun salah satu poin pentingnya pada saat Pembahasan bersama para ahli ini sangat potensial, karena jumlah waduk dengan jumlah tampungan alami termasuk danau ini sangat besar, tampungan alami seperti danau, namun mohon maaf sekali lagi karena payung hukum belum ada . Karena salah satu kendala pada saat mengkaji itu, payung hukum yang belum ada,” jelasnya .
Tutup Sugeng Harianto, bahwa pihaknya menyambut baik saran dari pak Arthur kotambunan.
Penulis : Candle
Editor : Kifli