Manado, Infosulut.id – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara mengajak masyarakat untuk melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit)
Kegiatan Coklit sendiri adalah kegiatan yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang sebelumnya telah dibentuk oleh KPU
Pantarlih bertujuan untuk pemutakhiran data pemilih. Mereka mendatangi para Pemilih secara langsung di rumah.
Dalam pelaksanaannya Pantarlih juga perlu ada koordinasi bersama Kepala Desa, Lurah dan jajaran perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya terkait kegiatan coklit.
Dan perluh diketahui Jadwal pelaksanaan coklit serentak yang dilaksanakan Pantarlih dalam Pilkada 2024 tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kemudian kegiatan dimulai 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024. Dengan kata lain, coklit untuk Pilkada tahun ini dilakukan mulai dari 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024.