Manado, Infosulut.id – Rapat dengar pendapat lintas komisi DPRD Sulut pembahasan Reklamasi Pantai Manado Utara bersama PT Manado Utara perkasa, legislatif Jems tuuk ingatkan Masa lalu mantos Yang juga Belum tuntas.
“Pantai ini bukan milik masyarakat yang berada di karangria, namun milik rakyat yang ada di Sulawesi Utara, dan saya termasuk orang yang berdiri menolak mantos, pada poin pertama dalam penolakan tersebut disebutkan akan terjadi banjir,” ujar Jems tuuk, Senin (01/07/2024) Ruang rapat serbaguna DPRD sulut.
Lanjut Jems, setelah adanya persetujuan proyek tersebut, masyarakat meminta pekerjaan di tempat tersebut
“Sekarang kita bisa di uji pada hari ini, ada berapa banyak orang sario yang bekerja di mantos dan seterusnya, Banjir tidak ? Banjir !, Dimana janji pengembang pada waktu itu, hari ini pak Martinus (Pihak Pengembang) memberikan gula gula pa Torang dengan dokumen yang ada, secara aturan itu ditepati,” katanya .
Kembali Jems menantang pihak pengembang agar dapat memberikan keputusan kalau sampai dari pihak pengembang tidak menepati janji dapat di pancung kepalanya sebagai jaminan
“Saya ingin suara ini di dengar, apakah bapak bisa menjamin, saudara saudara kami yang datang menyetujui apa yang ada, dengan semua gula gula yang ada, bisa nda pak Amos pak Ferry bilang (pihak pengembang) itu semua kalau jadi, anak anak kalian yang bekerja disitu, namun fakta mantos dan mall yang lain itu tidak ada,” jelasnya .
Kembali Jems bercerita mengenai Bolaang Mongondow yang memiliki pabrik semen cons, dan di janjikan jika perusahaan tersebut jadi 80% anak Bolaang Mongondow akan bekerja disitu khususnya Lolak dan sekitarnya .
“Tetapi coba bapak datang, cons hari ini pak ketika mau di bangun, jaminan 90% putera puteri Mongondow khususnya di inobonto akan diterima, bapak cek hari ini ada berapa, cuman bisa di hitung dengan jari, mau masuk aja ngak bisa, kemudian hari ini dijelaskan akan ada jaminan kerja bagi putera puteri bapak dan ibu yang hadir disini, bisa tidak diberikan jaminan,” kunci Jems tuuk.
Reporter : Candle
Editor : Julkifli