Pemprov Sulut Rapat penyaluran pupuk bersubsidi di ruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Rabu (10/7/2024).(Foto: Ist).
Manado, Infosulut.id – Waktu tanam petani yang bergeser dipengaruhi oleh proses pendistribusian/penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diduga terkesan lambat.
Lambatnya pendistribusian/penyaluran diduga adanya ketidakberesan di SPBU di berbagai wilayah. Temuan ini kemudian menjadi atensi Pemprov Sulut.
Kepala Biro Ekonomi Provinsi Sulut, Reza Dotulong, kepada awak media usai Rapat Evaluasi dan Rencana Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Ruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur Jl 17 Agustus, Kota Manado, Rabu (10/7/2024), menegaskan akan membentuk tim pengawas (Timwas) Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus solar di SPBU.
Dugaan ini terkuak dari hasil evaluasi Pemprov bersama perwakilan pemerintah kabupaten/kota se Sulut dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pupuk Indonesia serta distributor pupuk bersubsidi maupun non subsidi.
“Kita tahu bersama di lapangan mobilnya itu-itu, cuma beda plat nomornya,” ungkap Dotulong.
BERITA TERKAIT:
Dipimpin Penatua Eva Tulong, Ibadah Syukur HUT GMIM Alfa-Omega Rumengkor Gunakan Bahasa Tombulu
Bahkan menurutnya, problematika distribusi tidak hanya menyasar pupuk subsidi namun yang non subsidi. Akan tetapi hal ini akan ditinjau langsung di lapangan menggandeng otoritas berwenang.
“Kita coba secara komprehensif apa sebenarnya permasalahan yang ada di lapangan terkait penyaluran pupuk, bukan hanya pupuk bersubsidi tapi juga non subsidi,” tutur Dotulong.
Dotulong kembali menegaskan, Pemprov Sulut akan berkolaborasi dengan Dirlantas Polda, Bapenda dan pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai otoritas secara substansial menela’ah dugaan adanya ketidakberesan distribusi pupuk tersebut.
“Karena dorang (mereka) punya kewenangan untuk masuk melihat ke situ. Tapi bukan torang (kita) kerja sendiri, torang libatkan kabupaten/kota,” tegasnya lagi.
Di tempat yang sama, Asisten Ekskutif Penjualan Sulut-Malut Pupuk Indonesia, Muhammad Rois, membenarkan adanya ketidakberesan dalam distribusi pupuk.
Menurutnya, kewenangan Pupuk Indonesia mempunyai batasan. Dalam konteks distribusi ada di pihak distributor, kewenangan pihaknya adalah memonitor proses penjualan di kios-kios.
“Kita tetap memonitor kios-kios, tapi di lapangan tadi lebih ke solar. Jadi kita terhambat di antrian solar yang lama, jadi pendistribusian kan macet untuk pupuk subsidi,” ujar Rois. (Kifli)