Manado, Infosulut.id – Panitia Khusus (Pansus) Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sulawesi Utara, melaksanakan Pembahasan pelayanan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah Haji.
Sebagaimana yang diterangkan oleh ketua pansus Amir Liputo, perda ini dibuat agar nantinya ada payung hukum yang mengawal pelayanan haji disulawesi Utara.
Dan untuk sementara pembahasan masih mencakup provinsi “artinya seluruh konsekuensinya akan dibebankan kepada pemerintah provinsi,” ungkap Amir, Senin (19/08/2024) Ruang rapat serbaguna DPRD Sulut .
Kembali Amir juga mengingatkan bahwah jamaah haji itu berasal dari kabupaten dan kota, maka mereka juga akan melibatkan Kabupaten serta kota untuk perda tersebut
“Maka dari itu, kami kumpulkan kepala kantor wilayah (kakanwil), bagian kesra, dan bagian keuangan,” tutur Amir Liputo
Lanjut Amir, bahwa selama ini kabupaten/kota mengeluhkan perihal sandaran aturan dan sebab.
“Bukan mereka tidak mau memberi kepada jamaah haji, namun sandaran aturannya masih dinanti, maka dalam pembahasan Perda ini mereka kita undang,” jelas Liputo
Ungkapnya lagi, kalau itu bisa terakomodir maka, akan saling meringankan di mana, Pemerintah Provinsi diringankan, begitu juga pemerintah daerah.
“Yang jelas Kabupaten, Kota yang menanggung jamaah Haji dari masing-masing Kabupaten dan Kota tersebut, dan Provinsi memayungi semua,” katanya
Sementara itu ditempat yang sama Kepala kantor kementerian agama Provinsi Sulawesi Utara Sarbin Sehe mengucapkan syukur serta apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan wakil gubernur Sulut Steven Kandouw yang telah memberikan dukungan terhadap perda tersebut untuk selanjutnya dapat dibahas di DPRD Sulut.
“Saya mengucapkan terima kasi serta apresiasi yang tinggi kepada gubernur pak Olly Dondokambey dan wakil gubernur pak Steven Kandouw yang telah mendukung pembahasan Perda ini,” Kata Sarbin.
Peliput : Candle
Editor : Kifli